PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETUGAS PARKIR LIAR (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN LANGSA KOTA)

Anggia puji lestari (2023), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETUGAS PARKIR LIAR (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN LANGSA KOTA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Menurut Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perparkiran Pasal 25 angka 1 yang menyatakan pelanggaran terhadap petugas parkir dikenakan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). kasus di Kota Langsa khususnya Kecamatan Langsa Kota banyak di temukan petugas parkir liar yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki atribut parkir seperti rompi parkir, tanda pengenal dan karcis parkir. Petugas yang tidak memiliki atribut lengkap tidak boleh mengurus parkir di jalanan dan tempat lainnya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap Petugas Parkir Liar di Kota Langsa, untuk Mengetahui Penyebab terjadinya Parkir Liar yang dilakukan oleh Petugas Parkir dan untuk Mengetahui Penegakan Hukum terhadap Petugas Parkir Liar di Kota Langsa
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana peneliti mencari data baik data primer maupun skunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap petugas parkir di Kota Langsa diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, dan Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perpakiran serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir namun semua pengaturan tersebut belum dijalankan dengan maksimal dan masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut. Penyebab adanya petugas parkir liar di Kecamatan Langsa Kota dikarenakan lapangan pekerjaan yang sulit pada masa sekarang ini, masalah ekonomi, tidak adanya kontrol dari petugas pemerintah, kurang sosialisasai dari pemerintah dan tidak adanya pembinaan kepada petugas parkir dari pemerintah. Penegakan hukum pidana terhadap petugas parkir liar di Kota Langsa dilakukan oleh Polres Langsa Kota berkerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Langsa belum mampu menghentikan petugas parkir liar dikarenakan sanksi yang diberikan termasuk ringan. Disarankan kepada pemerintah Kota Langsa agar memberikan sanksi yang tegas kepada petugas parkir liar sehingga ada efek jera bagi petugas parkir yang melanggar. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Dinas Perhubungan Langsa Kota untuk melakukan kerjasama dan lebih sering melakukan Razia terhadap petugas parkir liar sehingga tidak merajalela dan petugas parki lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya dan lebih bertang gungjawab. Kepada petugas parkir untuk mengikuti aturan dan menggunakan atribut parkir sehingga dapat Ketika ada Razia petugas bisa membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal dan kepada petugas parkir untuk benar-benar melakukan tugasnya bukan hanya sekedar memarkirkan kendaraan dan di tinggal pergi dan datang Ketika pemarkir data untuk memnta imbalan

Kata kunci : Penegakan Hukum, Petugas, Parkir Liar

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Anggia puji lestari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 02-03-2023 12:08
Terakhir diubah : 23-05-2023 09:42
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3847
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!