PENERAPAN ASAS PEMILIHAN KEPALA DESA SERAFON KECAMATAN ALAFAN KABUPATEN SIMEULUE PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Resi Ulfayani (2023), PENERAPAN ASAS PEMILIHAN KEPALA DESA SERAFON KECAMATAN ALAFAN KABUPATEN SIMEULUE PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Demokrasi pada hakikatnya adalah kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, Melalui demokrasi juga, rakyat atau masyarakat pada tingkat desa diberi kuasa penuh untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin.Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menciptakan sistem baru dalam proses pilkades yang diselenggarakan secara langsung di pedesaan. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini telah meningkatkan intensitas peran masyarakat pedesaan dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi.Kendati demikian, pada praktiknya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang terjadi di pedesaan masih banyak dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan dan juga kesukuan. Salah satunya terjadi di Desa Serafon, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, dimana pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih banyak dipengaruhi oleh sistem kesukuan.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang undangan, untuk menganalisis pengaruh daripolitik kesukuan dalam pemilihan kepala desa serafon kecamatan alafan kabupaten simeulue dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pemilihan kepala desa serafon kecamatan alafan kabupaten simeulue.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hukum Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang pada pokonya menyatakan Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa, Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengaruh sistem Politik Kesukuan Dalam Suksesi pemilihan Kepala Desa sangat berpengaruh, para masyarakat diarahkan untuk memilih calon yang dari sukunya, dan bila suatu waktu terbukti tidak memilih dari sukunya maka masyarakat tersebut dikucilkan. Hambatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serafon Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue yaitu karena faktor pengaruh suku, faktor tokoh suku dan fakto tidak ada kesadaran hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan yaitu, melaksakan sosialisasi kepada masyarakat, membuat rapat tokoh dan melaksanakan pemungutan suara, dengan asas berkeadilan dan rahasia serta bebas, dan penyelenggara pemilihan telah melakukan upaya maksimal.
Disarankan Kepada tokoh suku untuk mendukung jalannya perundang-undangan dalam hal pemilihan kepala desa. kepada Masyarakan Simeulue untuk memilih kepala desa sesuia dengan keinginan masing-masing tanpa harus memilih kepala desa dari suku masing-masing. kepada pihak pemerintah Daerah Simeulue agar membuat Qanun Kabupaten yang mengatur sanksi mengenai masyarakat yang mencederai aturan hukum dalam pemilihan kepala desa.

Kata kunci : Penarapan Asas Pemilihan Kepala Desa Serafon, Perspektif, UU Desa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Resi Ulfayani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 17-02-2023 16:22
Terakhir diubah : 14-03-2023 09:57
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3806
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!