PELAKSANAAN HUKUMAN TERHADAP ASN YANG TERBUKTI MELANGGAR SUMPAH (STUDI PENELITIAN DI ACEH TAMIANG)

Febri Gunawan (2023), PELAKSANAAN HUKUMAN TERHADAP ASN YANG TERBUKTI MELANGGAR SUMPAH (STUDI PENELITIAN DI ACEH TAMIANG). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Sumpah adalah menyatakan suatu niat dan menguatkannya dengan menyebut nama Allah Swt. atau menyebut salah satu dari sifat-sifat-Nya. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pada Pasal 87 mengatakan yang secara umum dapat diartikan ASN yang melanggar sumpah dapat di Pecat. Di Aceh Tamiang banyak PNS yang melanggar sumpah karena melanggar aturan atau tidak disiplin saat di jam kerja dan tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan hukuman terhadap ASN yang melanggar sumpah, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab ASN melanggar sumpah dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pelaksanaan hukuman terhadap ASN yang melanggar sumpah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan hukuman terhadap ASN yang melanggar sumpah di lingkungan Aceh Tamiang belum maksimal, karna hanya sebagian kecil yang menerima sanksi, namun sebagian besar lainnya yang melanggar sumpah tidak diberi sanksi apapun.Faktor Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada jiwa tanggungwab yang melekat pada jiwa sang PNS dan Gaji PNS tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup, hingga menyebabkan para oknum PNS melakukan kegiatan diluar, atau mencari kerja sampingan, hingga mengabaikan tanggungjawab sebagai PNS. Hambatan pihak badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang terhambat dalam pelaksanaan hukuman terhadap PNS yang melanggar sumpah kerena tidak mendapatkan data secara rinci mengenai oknum-oknum mana saja yang melakukan pelanggaran sumpah namun telah melakukan upaya rapat Koordinasi dengan pimpinan-pimpinan di beberapa sektor kepegawaian Aceh Tamiang, guna meminta kerja sama untuk segera melaporkan para oknum PNS yang melanggar sumpah.
Disarankan kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk taat pada janji dan sumpah, dengan cara jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar ketentuan hukum atau melanggar sumpah. Disarakan kepada pimpinan oknum PNS untuk selalu melakukan social control terhadap seluruh oknum PNS dan jika ada oknum PNS yang melakuakn pelanggran sumpah untuk segera dilaporkan kepada pihak badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).Disarankan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) untuk ikut serta memaksimalkan penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan pelanggaran sumpah.

Kata kunci : Hukuman, PNS, Melanggar Sumpah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Febri Gunawan
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 17-02-2023 11:14
Terakhir diubah : 13-03-2023 16:15
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3801
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!