STUDI KOMPERATIF ASAS PRADUGA TAK BERSALAH MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981

SEPRI LANDYO (2023), STUDI KOMPERATIF ASAS PRADUGA TAK BERSALAH MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Secara umum asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) mempunyai pengertian bahwa Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas Praduga tak bersalah terdapat pada Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Namun terdapat persamaan dan perbedaan dari kedua sistem Hukum tersebut dalam mengatur asas praduga tak bersalah.


            Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui pengaturan asas praduga tak bersalah dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013.  Untuk mengetahui pengaturan asas praduga tak bersalah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Untuk mengatahui perbedaan dan persamaan asas praduga tak bersalah menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.


            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Metode. penelitian normatif, yaitu penelitian berdasarkan sifat dan ruang lingkup hukum yang memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif dimana melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja


            Asas praduga tak bersalah dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 memberi pengertian bahwa seseorang yang diduga melakukan kejahatan dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya. Kemudian sumber dari asas praduga tak bersalah dalam Hukum Pidana Islam yaitu dari ketentuan Allah SWT yaitu Al-Quran sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Hujūrat Ayat 12 dan juga berdasarkan perbuatan dan perkataan Rasulullah SAW (hadits), dan ijma para ulama. Pengaturan asas praduga tak bersalah terdapat dalam hukum Hukum Acara Pidana di Indonesia tepatnya pada penjelasan umum butir 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Asas Praduga Tak bersalah dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 memiliki perbedaan dan persamaan. Salah satu perbedaan yaitu Asas Praduga Tak bersalah merupakan bagian dari Qanun Nomor 7 Tahun 2013 yang bersumber dari Al-Quran,Hadis dan Ijmak, karena qanun Jinayat merupakan upaya dari penerapan Hukum Islam. Sedangkan asas Praduga Tak bersalah dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia bersumber Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian Persamaan dari  Asas Praduga Tak bersalah dalam Hukum Acara Pidana Islam dan Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah sama-sama menjunjung tinggi hak asasi manusia dan ketika ingin mevonis seseorang bersalah maka harus ada bukti yang cukup.


            Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama antara Legislatif dan ahli agama (ulama) dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang dapat mengikuti perkembangan zaman, dan tetap mengedepankan keadilan dan nilai-nilai baik yang hidup di masyarakat.

Kata kunci : Studi komperatif, Asas Praduga Tak Bersalah, Hukum Islam, Hukum Positif

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SEPRI LANDYO
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 16-02-2023 16:24
Terakhir diubah : 20-03-2023 11:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3799
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!