PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Penelitian di Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa)

MEGA MAULINA (2019), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Penelitian di Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perlindungan anak wajib dipenuhi oleh seluruh perangkat Negara dan daerah. Hal ini
sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Khususnya Pasal 59 ayat
(1) dan (2) . salah satu perlindungan anak yang masih terjadi yaitu perlindungan terhadap
anak korban kejahatan seksual. Namun, realita yang terjadi di Kota Langsa terdapat anak
korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pihak keluarganya dan tidak mendapatkan
perlindungan sebagaimana mestinya.
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap anak
korban kekerasan seksual, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di
Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa dan tanggung jawab orang tua terhadap anak korban
kekerasan seksual.
Metode penelitian ini berbasis pada ilmu hukum normatif dan empiris, penelitian hukum
normatif digunakan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap anak.
Sedangkan penelitian empiris digunakan untuk mengumpulkan data dengan wawancara
terhadap anak korban kekerasan seksual
Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum terhadap anak korban kekerasan
seksual bahwa pengaturan atas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan
seksual yang wajib dipenuhi yaitu diatur dalam Pasal 81 ayat (1) bahwa setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 59 ayat (1) bahwa pemerintah,
pemerintah daerah, dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Dan Pasal 59 ayat (2) huruf j bahwa
perlindungan khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
anak korban kejahatan seksual. dan Pasal 69A bahwa perlindungan khusus bagi anak
korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan
melalui upaya a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, b.
rehabilitasi sosial, c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan
dan, d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai
dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan, yang
mewajibkan seluruh perangkat Negara dan daerah bertanggung jawab dengan perlindungan
anak korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan
seksual di kecamatan langsa lama kota langsa anak tidak mendapatkan perlindungan seperti
yang tertuang dalam pasal 69A huruf a, b, c, d, kedua orang tua tidak dapat memberikan
perlindungan kepada anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual, keluarga/ saudara
korban juga tidak terlalu perduli dengan kasus yang menimpa korban karena kesibukan
mereka, masyarakat/ perangkat kampong tidak membantu sampai kasus benar-benar
terungkap. Tanggung jawab terhadap anak korban kekerasan seksual yaitu kedua orang tua
korban bertanggung jawab dalam memelihara korban. Akan tetapi, orangtuanya tidak
melindungi anaknya dari tindakan kekerasan seksual secara keseluruhan sampai kasus
benar-benar selesai.
Disarankan kepada orangtua agar dapat berpikir untuk lebih melindungi anaknya yang
menjadi korban kekerasan seksual dari pada mencoba menutupi kejahatan pelaku, agar
lebih memperkuat bidang keagamaan, kesehatan reproduksi. Disarankan kepada bapak
untuk insaf. disarankan kepada pemerintah dan seluruh instansi agar harus lebih revrentif.

Kata kunci : Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan Seksual

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MEGA MAULINA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 24-02-2020 13:07
Terakhir diubah : 24-02-2020 13:07
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=379
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!