PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B KUALASIMPANG

Nur fadlina syahri (2023), PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B KUALASIMPANG. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perlindungan Hukum yaitu memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Namun pada kenyataan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang 4 (empat) orang narapidana anak tidak diberikan hak pendidikan tersebut, meskipun anak berstatus sebagai narapidana seharusnya teteap diberikan pendidikan dan pembinaan sesuai Peraturan Perundang-undangan meskipun anak tersebut telah menjadi narapidana.


            Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum hak anak dalam Undang-Undang no 11 tahun 2012 dan uu no 23 tahun 2002, untuk faktor tidak diberikan pendidikan dan pembinaan terhadap narapidana anak di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, untuk mengetahui kendala dan upaya Lapas Kelas IIB Kualasimpang dalam memenuhi hak-hak terpidana anak.


            Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data sekunder sebagai data pelengkap (Field research and Library research). Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk manusia, keadaan /gejala-gejala lainnya.


            Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum hak pendidikan anak dalam Undang-Undang, diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.Faktor yang menyebab tidak diberikan pendidikan dan pembinaan terhadap narapidana anak di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yaitu Tidak ada anggaran biaya pendidikan Lapas yang di peruntukan untuk orang dewasa, sehingga tidak ada sumber daya untuk mendukung pelaksanaan pendidikan terhadap narapidana anak dan Anak tidak bersedia untuk di Pindah Ke Lapas anak Banda Aceh.Kendala dalam Pihak Lembaga Pemasyaratan Kuala Simpang dalam memenuhi hak pendidikan anak karena minimnya anggaran, sumberdaya, dan kurangnya sarana dan prasarana, naum pihak Lapas telah melakukan upaya memenuhi hak pendidikan anak dengan cara membantu Para Narapidana anak agar dapat mengikuti ujian Paket B dan Paket C.


            Disarankan Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Untuk untuk memerintahkan jajaranya khususnya Lembaga Pemasyarakatan untuk mengimplementasikan hak pendidikan anak yang menjadi narapidana. Disarakan kepada Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Simpang untuk memberi hak pendidikan kepada narapidana anak, Disarankan kepada orang tua dari narapidana anak, untuk ikut serta mendukung upaya pemenuhan hak pendidikan anak di Lapas.

Kata kunci : Perlindungan, Hak Pendidikan, Narapidana Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nur fadlina syahri
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 31-01-2023 13:31
Terakhir diubah : 29-05-2023 15:54
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3720
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!