KAJIAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI JINAYAT DI LUAR ACEH DIKAITKAN DENGAN ASAS HUKUM PIDANA

AKHIRUDDIN (2023), KAJIAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI JINAYAT DI LUAR ACEH DIKAITKAN DENGAN ASAS HUKUM PIDANA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Seorang warga Alue Beurawe Kota Langsa bernama Fitri melakukan perbuatan keluar dari islam (murtad) di medan pada 16 Juni 2020. Awal mula Fitri mengenal seorang Pria yang berprofesi tukang kredit, kemudian pria tersebut mengajak Cut Fitri ke MEDAN dengan tujuan membuka rumah makan, namun sesampainya di sana fitri dinikahi oleh pria tersebut dan kemudian fitri Keluar dari agama Islam tanpa unsur paksaan dan Pindah Ke Agama Kristen. Pada saat pindah Agama Fitri masih terdata sebagai masyarakat dengan kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Langsa. Perbuatan Fitri telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pelindungan Aqidah. Yang mana peristiwa tersebut berkaitan dengan azas territorial, namun pada kenyataanya tidak ada penegakan hukum terhadap Fitri.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dalam penerapan sanksi hukum jinayat di Aceh. untuk mengetahui penerapan sanksi jinayat di Luar Aceh dikaitkan dengan asas hukum pidana. Dan untuk mengetahui kajian hukum penerapan sanksi jinayat diluar Aceh dikaitkan dengan asas hukum pidana.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum dalam penerapan sanksi hukum  jinayat di Aceh sudah jelas di atur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pelindungan Aqidah dan pelaku dapat dihukum Uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 (enam puluh) kali dan paling sedikit 30 (tiga puluh) kali, atau pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan paling singkat 30 (tiga puluh) bulan, atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni dan paling sedikit 300 (tiga ratus) gram emas murni. Penerapan sanksi jinayat di Luar Aceh dikaitkan dengan azas hukum pidana, dapat diterapkan sanksi pidana terhadap orang Aceh yang melakukan pelanggaran Qanun Aceh, karena setiap Qanun Aceh berlaku kepada orang yang tercatat sebagai Warga Aceh. Penerapan sanksi jinayat diluar Aceh dikaitkan dengan  asas territorial dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pelindungan Aqidah. Dalam pemberlakuannya seluruh Qanun Aceh berlaku terhadap orang aceh atau orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran di Aceh. Maka oleh sebab itu terhadap Fitri tetap dapat dihukum sesuai dengan ketentuan Qanun tersebut.


Disarankan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menjalankan perintah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015. Disarakan kepada pihak Pihak penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang yang dianggap melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pelindungan Aqidah. Disarakan kepada pihak pemerintah Aceh untuk melakukan upaya Implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 secara maksimal.

Kata kunci : Kajian Hukum, Penerapan Sanksi, Jinayat, Asaz Teritorial.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : AKHIRUDDIN
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 18-01-2023 17:52
Terakhir diubah : 06-02-2023 14:56
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3676
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!