KESADARAN HUKUM NADZHIR TERHADAP SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KECAMATAN KLUET TENGAH KABUPATEN ACEH SELATAN (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN KLUET TENGAH, KABUPATEN ACEH SELATAN)

Yuslina (2023), KESADARAN HUKUM NADZHIR TERHADAP SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KECAMATAN KLUET TENGAH KABUPATEN ACEH SELATAN (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN KLUET TENGAH, KABUPATEN ACEH SELATAN). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

            Kesadaran hukum merupakan kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan yang berlaku. Peranan kesadaran hukum masyarakat adalah menjamin kepastian dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu ibadah sosial yang dilakukan oleh masyarakat yaitu Wakaf. Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Untuk mewujudkan adanya ketertiban di bidang pertanahan dibutuhkan suatu kepastian hukum didalamnya khususnya terhadap kepemilikan oleh karena itu setiap tanah diharuskan untuk melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Republik Indonesia, yaitu terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, berdasarkan dilapangan yaitu di Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan masih kurangnya kesadaran hukum Nadzir terhadap pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf dikarenakan mereka (Nadzir Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan) masih beranggapan bahwa wakaf yang diberikan secara lisan kepastian hukumnya sudah terjamin.   


            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang pelaksanaan pensertipikatan tanah wakaf menurut hukum positif, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum Nadzir dalam melaksanakan pensertipikatan tanah wakaf di Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, untuk mengetahui upaya Nadzir dalam melaksanakan pensertipikatan tanah wakaf di Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan.


Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data sekunder sebagai data pelengkap (Fieldresearchand Library Research).


Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang wakaf terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian TerhadapPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik. Faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum Nadzir dalam melaksanakan pensertifikatan tanah wakaf yaitu kurangnya pemahaman terhadap hukum, tidak ada staf yang menangani pendaftaran tanah wakaf, tanah yang sudah diwakafkan secara lisan dianggap sudah terjamin, serta biaya. Upaya Nadzir dalam melaksanakan pensertifikatan tanah wakaf yaitu dengan mengadakan sosialisasi untuk menambah pengetahuan hukum bagi masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, mengadakan penyuluhan wakaf bagi Nadzir Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, serta menyediakan staf untuk menangani pendaftaran tanah wakaf.


Disarankan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) mengadakan sosialisasi untuk menambah pemahaman Nadzir terhadap hukum, disarankan kepada Badan Penyuluh Wakaf untuk mengadakan penyuluhan wakaf, serta disarankan kepada masing-masing kepala Desa Kecamatan Kluet Tengah untuk menyediakan staf beserta tempat untuk melaksanakan perwakafan. Disarankan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) mengadakan sosialisasi untuk menambah pemahaman Nadzir terhadap hukum

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Nadzir, Wakaf

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Yuslina
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 17-01-2023 16:29
Terakhir diubah : 19-01-2023 10:14
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3673
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!