PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PALTFORM SHOPEE TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI KESEPAKATAN

Dara Santari (2022), PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PALTFORM SHOPEE TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI KESEPAKATAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pada Tahun 2016 Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Negara telah membentuk sebuah Peraturan Perundang-Undangan untuk melindungi pihak pembeli atau konsumen dari perbuatan yang dapat merugikan pihak konsumen itu sendiri dengan membentuk Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana peraturan tentang perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian jual beli online melalui internet (E-Commerce), bagaimana pertanggung jawaban platform Shopee terhadap kerugian yang di alami konsumen saat bertransaksi di situs belanja online shopee, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen untuk menyelesaikan permasalahan terkait barang yang tidak sesuai kesepakatan di platform shopee.


Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji dan menganalisa subtansi Peraturan Perundang-Indangan, buku, situs internet, dan kamus yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.


Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum mengenai jual beli melalui internet (e-commerce) diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanggung jawaban Shopee terhadap kerugian yang di alami konsumen tidak berupa pergantian barang secara fisik melainkan melalui sarana atau media pelaporan, penyediaan Garansi Shopee, permohonan pembatalan barang dan dana, pemblokiran terhadap akun yang merugikan konsumen, pengiriman barang secara gratis. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap barang yang tidak sesuai kesepakatan dapat dilakukan dengan cara mengadu ke pelaku usaha (Shopee), pengaduan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melapor  ke Kepolisian.


Disarankan kepada pemerintah harus lebih menegaskan secara spesifik seberapa jauh bentuk tanggung jawab pelaku usaha atau pihak marketplace agar bisa terlibat dalam hal pemberian ganti rugi yang dialami oleh konsumen, Konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan dalam transaksi elektronik khususnya jual beli online harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi yang dilakukan, Pihak Shopee kedepannya menyediakan layanan keluhan pelanggan secara offline di setiap provinsi

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi Jual Beli, Platform Shopee

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Dara Santari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 17-01-2023 12:55
Terakhir diubah : 06-02-2023 14:21
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3668
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!