ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.IDI

Indah Putri Alfianti (2022), ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.IDI. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Analisis adalah proses memecah topik atau substansi yang kompleks menjadi bagian-bagian yang lebih kecil untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik. Seorang tersangka atas nama Safrizal Bin Dedi Safrizal (umur 17 Tahun) Pada Tanggal 24 Februari 2022 melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan atas nama Nazirawati yang masih berusia 16 Tahun di Gampong Paya Bili I Bayeun Aceh Timur. Dengan sangat jelas dalam ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatakan hukuman penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan. Namun majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Idi menyatakan Syafrizal Bin Dedi Safrizal bersalah melanggar pasal 50 Qanun  Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan menghukum terdakwa 24 Bulan penjara hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasal 50 Qanun  Jinayat.


            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum tentang pelecehan seksual yang diatur dalam Qanun Jinayat, mengetahui pertimbangan hakim pada mahkamah Syar’iyah Idi dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku pelecehan seksual, mengetahui Analisis Putusan Perkara Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Idi.


            Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


            Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum tentang Pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 48 Pasal 47, Pasal 49 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Pertimbangan hakim pada mahkamah Syar’iyah Idi dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku pelecehan seksual pada perkara Nomor 1/JN.ANAK/2022/MS.Idi, majelis hakim menimbang ketentuan Pasal 67 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Analisis Putusan Perkara Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Idi yang Menghukum Anak Safrizal Bin Dedy Syafrizal dengan uqubat pembinaan selama 24 (dua puluh empat) bulan, dikurangi seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani Anak, dinilai bertentangan dengan regulasi hukum Jinayat.


            Disaran kepada pihak pemerintah daerah Aceh untuk mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh.Kepada Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi untuk dapat memberikan putusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.kepada masyarakat Aceh agar menghindari diri dari perbuatan tercela dan menjaga keluarga agar tidak memiliki peluang untuk melakukan perbuatan maksiat.

Kata kunci : Analisis, penerapan hukuman, Perkara Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Idi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Indah Putri Alfianti
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 16-01-2023 18:47
Terakhir diubah : 31-01-2023 16:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3665
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!