PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT DI ACEH TAMIANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4/JN/2021/MS.KSG)

Deangga Sadewa (2022), PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT DI ACEH TAMIANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4/JN/2021/MS.KSG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Narapidana perkara Zina/Khalwat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dalam Putusan Nomor 4/Jn/2021/MS.Ksg dengan amar Putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir cambuk di depan umum terhadap Terdakwa I MUIS SYAHPUTRA BIN (Alm) RUSLI dan Terdakwa II SUMANTI BINTI SURIADI masing-masing sebanyak 100 (Seratus) kali dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebagai ‘Uqubat tambahan. Itu diartikan kedua pelaku murni wajib dicambuk sebanyak  100 kali. Namun dalam pelaksanaan Eksekusi kedua Terpidana tersebut hanya di Cambuk 45 kali, kemudian karena Terpidana kesakitan maka cambuk ditunda sementara waktu. Eksekusi tahun selanjutnya nama kedua terpidana tersebut diatas tidak termasuk dalam daftar eksekusi lanjutan.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Zina menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, mengetahui pelaksanaan eksekusi terhadap  pelaku zina menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dan mengetahui Hambatan dan Upaya dalam pelaksanaan eksekusi pada pelaku zina menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.


Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pelaku zina diatur dalam ketentuan Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan eksekusi terhadap  pelaku zina dilaksanakan dengan tahapan awal memeriksa pelaku kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan seterusnya dilakukan penahanan dan penyidikan oleh Kepolisian, lalu menyerahkan kepada Jaksa kemudian jaksa mengantarkan ke Mahkamah Syar`iyah untuk diadili, kemudian sesudah diputus oleh Hakim, kemudian Jaksa akan membuat surat ke pemerintah Daerah untuk memfasilitasi kegiatan eksekusi cambuk. Hambatan dalam mengeksekusi 2 (dua) narapidana Cambuk di Aceh Tamiang karena Terpidana dalam keadaan sakit, dan mangkir dari panggilan. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Aceh Tamiang yaitu telah mengeksekusi pada tahapan awal sejumlah 45 kali eksekusi dan akan melaksanakan hukuman lanjutan.


Disarankan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan. kepada Pihak Kejari Aceh Tamiang untuk segera melakukan eksekusi terhadap Terpidana Cambuk, dengan cara bekerjasama dengan pihak Kepolisian kemudian menjemput paksa terpidana cambuk untuk dilaksanakan cambuk. kepada pihak lembaga pemasyarakatan agar tidak membuat berita acara bebas kepada para napidana cambuk sebelum para narapidana menyelesaikan hukuman cambuknya

Kata kunci : Penerapan sanksi cambuk, pelaku zina

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Deangga Sadewa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 16-01-2023 16:04
Terakhir diubah : 26-01-2023 09:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3664
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!