PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TAMBAK DI KECAMATAN MANYAK PAYED KABUPATEN ACEH TAMIANG

Natasya Alifia Risnanda (2022), PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TAMBAK DI KECAMATAN MANYAK PAYED KABUPATEN ACEH TAMIANG. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hutang piutang ialah memberikan sesuatu kepada seseorang Dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu, Hutang piutang juga dapat dijumpai dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mana dalam Pasal 1754, dalam Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang berjanji. Dalam perjanjian hutang antara Ibrahim Mahmud, dengan Ismail Yahya pada tanggal 03 Juni 1995 pada saat itu Ibrahim Mahmud menyerahkan jaminan tanah 6 Ha kepada Ismail Yahya sebagai jaminan hutang, hutang tersebut berjumlah Rp. 8.250.000. (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun sampai dengan saat ini (06/07/2022) Ibrahim Mahmud belum menyelesaikan hutang tersebut, dan seluruh jaminan masih dikuasai oleh Ismail Yahya. Alasan hutang tersebut tidak diselesaikan karena Ismail Yahya tidak mau menerima jumlah bayaran hutang Rp. 8.250.000. karena ia menilai Kurs Rupiah pada saat ini sangat rendah. Sedangkan pada tahun 1995 atau pada saat Ismail Yahya menyerahkan uang kepada Ibrahim Mahmud kurs rupiah masih tinggi.
Tujuan penelitian Untuk mengetahui aturan hukum tentang penyelesaian hutang-piutang, Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dapat diselesaikan hutang yang terjadi di Desa Meurandeh Manyak Payed Aceh Tamiang., Untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penyelesaian hutang yang terjadi di Desa Meurandeh Manyak Payed Aceh Tamiang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aturan hukum tentang penyelesaian hutang-piutang diatur dalam ketentuan Pasal 1338,Pasal 1238, Pasal 1131, dan dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Faktor penyebab tidak dapat diselesaikan hutang yang terjadi di Desa Meurandeh Manyak Payed Aceh Tamiang yaitu karena faktor Penghasilan yang pas-pasan, Tidak ada batas waktu pembayaran yang mengikat, pihak debitur meninggal Dunia, Tidak ada pendapatan tetap, Hambatan dalam penyelesaian hutang yang terjadi di Desa Meurandeh Manyak Payed Aceh Tamiang yaitu Debitur tidak koperatif, keluarga debitur Belum Memiliki Dana, pihak desa tidak ada regulasi hukum yang jelas, pihak debitur meninggal dunia dan ahli waris para pihak tidak bertanggungjawab mengenai hutang piutang. Upaya yang dilakukan yaitu pihak desa berperan untuk memediasikan para pihak, kreditur melakukan somasi terhadap Debitur, dan kreditur mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Debitur.
Disarankan kepada pihak desa untuk membuat Qanun Gampong tentang penyelesaian hutang, Kepada pihak Debitur untuk menyelesaikan hutang sesuai dengan kesepakatan, supaya tidak ada para pihak yang dirugikan.kepada pihak Kreditur dan debitur dalam hak perikatan hutang piutang agar perikatan tersebut dilakasanakan di kantor notaris supaya jelas kedudukan hukumnya.

Kata kunci : Penyelesaian Hutang, Jaminan Tambak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Natasya Alifia Risnanda
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 11-01-2023 20:05
Terakhir diubah : 22-02-2023 16:21
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3645
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!