PELAKSANAAN PENAHANAN TANPA SURAT PERINTAH PENAHANAN DI SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR ACEH UTARA

Syawaluddin Faiz (2023), PELAKSANAAN PENAHANAN TANPA SURAT PERINTAH PENAHANAN DI SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR ACEH UTARA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 21 ayat (2) KUHAP mengatakan “Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahananatau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”. Dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP mengatakan “Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”. Pada perkara tersebut yang penulis teliti dengan menjumpai Nur Masyitah Binti Abdul Azid yang merupakan anak kandung Abdul Aziz pada tanggal 13 Juni 2022 mengatakan sudah 19 hari ayahnya ditahan pihak keluarga belum menerima tembusan SPHAN dari pihak Kepolisian Resor Aceh Utara. Tujuan penelitian untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang penahanan menurut Peraturan Perundang-Undangan, mengetahuifaktor penyidik tidak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Abdul Aziz oleh Kepolisian resor Aceh Utara dan mengetahui legalitas penahanan terhadap Abdul Aziz oleh Kepolisian resor Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum dalam melakukan penahan diatur pada Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bila terjadinya kesalahan dalam penahanan pihak yang ditahan dapat menuntut kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 95 KUHAP.Faktor penyidik tidak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Abdul Aziz oleh Kepolisian resor Aceh Utara kerana belum ada penetapan tersangka, kemudian tidak berstatus sebagai tahanan, dan Telah memberi surat pemberitahuan ditahan sementara.Penahanan dianggap legal jika dilakukan memenuhi unsur-unsur dan syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif), dan jika dikaitkan dengan objek penelitian, maka penahanan atas nama Abdul Azid dianggap tidak memiliki legalitas hukum. Disarankan kepada Masyarakat, yang merasa haknya dirampas, atau ditahan tanpa adanya SPHAN agar dapat membuat laporan atau gugatan guna meminta I kerugian atas kesalahan dalam penahanan.Kepada Kepolisian agar mematuhi aturan hukum sesuai perundang-undangan, dengan cara dalam melakukan setiap penahan harus mengikuti sesuai dengan ketentuan KUHAP. kepada Kapolri untuk membuat peraturan khusus dan menetapkan sanksi dengan jelas terhadap para oknum kelapolisian yang melakukan kesalahan dalam penahanan.

Kata kunci : Penahanan Tanpa Surat Perintah Penahanan.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Syawaluddin Faiz
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 04-01-2023 11:16
Terakhir diubah : 14-03-2023 16:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3599
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!