PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU UTAMA (PLEGER) TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DAN PENGEROYOKAN (STUDI KASUS SURAT KETERANGAN TANDA BUKTI LAPOR NOMOR : SKTBL/114/VI/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH)

Tri Ayu Lestari (2023), PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU UTAMA (PLEGER) TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DAN PENGEROYOKAN (STUDI KASUS SURAT KETERANGAN TANDA BUKTI LAPOR NOMOR : SKTBL/114/VI/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sangat sering terjadi dan sulit untuk dihilangkan di dalam kehidupan bermasyarakat. Mengenai Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana. Salah satu contoh kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami kecacatan fisik permanen yang terjadi di depan rumah sakit Regional jln. PTP N 1 Kebun Baru Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Adapun kronologi kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 jam 20.00 Wib yang menyebabkan korban mengalami kebutaan pada mata sebelah kiri yang di akibatkan oleh tusukan benda tumpul, sebagian pelaku pada peristiwa tersebut telah di proses hukum, Namun pada pelaku Plager diketahui saat ini pihak Kepolisian Resor Langsa belum melakukan penangkapan atas tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.


Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap terhadap pelaku (Pleger) dalam tindak pidana menurut hukum positif di Indonesia, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Plager dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan menurut hukum positif di Indonesia, untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku utama (Pleger).


Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang analisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Bekerjanya hukum dalam masyarakat dapat dikaji dari tingkat efektivitasnya hukum, kepatuhan hukum, peranan lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku utama (Pleger).tindak pidana penganiayaan berat diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 Jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Belum ada tanggunggungjawab hukum dari Plager, yang pada pokoknya pelaku utama belum diproses secara hukum. Kepolisian Resor Langsa, mengatakan pada perkara tersebut masih diproses, namun pelaku utama saat ini belum diketahui keberadaannya. Belum ada penegakan hukumnya, terhadap Plager pada perkara kasus SKTBL Nomor :SKTBL / 114 / VI / 2021 / SPKT / POLRES LANGSA/POLDA ACEH.


Disarankan kepada pihak penegak hukum untuk ikut berperan dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang bersifat adil bagi korban dan pelaku. Disarankan kepada pihak Satuan Reserse Dan Kriminal Kepolisian Resor Langsa untuk melakukan penegakan hukum dengan cara  menetapkan Pelaku utama dalam perkara SKTBL Nomor :SKTBL / 114 / VI / 2021 / SPKT / POLRES LANGSA/POLDA ACEH sebagai tersangka kemudian menetapkan pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pleger, Penganiayaan Berat.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Tri Ayu Lestari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 04-01-2023 11:03
Terakhir diubah : 09-01-2023 15:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3596
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!