PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN AKIBAT KERUSAKAN JALAN

Maulina Anjuri (2023), PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN AKIBAT KERUSAKAN JALAN. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangan Permen Pekerjaan Umum mengenai penyeleanggaran jalan.Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengaturbahwapenyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ketentuan Pasal 273 Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kecelakaan terjadi pada Jalan Rel Kereta Api Gampong Paya Bujok Bramo dalam hal ini korban mengalami patah tulang pada tahun 2020 akibat kerusakan jalan tersebut. Korban menyatakan bahwa korban mengalami kerugian materil dan inmateril yang sangat besar sehingga atas kerusakan jalan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian tidak ada yang bertanggung jawab.


Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pengguna jalan yang menjadi korban akibat kerusakan jalan, untuk mengetahui hak masyarakat pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak, untuk mengetahui tanggungjawab pemerintah terhadap kerusakan jalan yang menimbulkan korban penggunajalan.


Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian melalui studi pendekatan perpustakaan atau studi penelitian hukum normative menggunakan data sekunder sehingga diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bahwa jika timbulnya kecelakaan akibat jalan rusak, maka korban kecelakaan tersebut dapat melakukan langkah hukum berupa menuntut pihak terkait, dengan ketentuan Pasal 24 Jo 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Jo Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hak masyarakat pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak yaitu mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan jumlah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 dan juga berhak menuntut secara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Jo. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggungjawab hukum bagi korban kecelakaan akibat jalan rusak yang terjadi pada tahun 2020 di Jalan Rel Desa Paya Bujok Beramo Kota Langsa tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang tersebut dalam Undang-Undang.


Disarankan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, untuk melakukan upaya hukum, disarankan kepada pihak Sub Bina MARGA dalam hal ini Dinas Pengerjaan Umum untuk memperbaiki setiap Jalan yang rusak. Disarankan Kepada pihak Pemerintah untuk bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum jika terjadi kecelakaan akibat ruas jalan yang rusak.

Kata kunci : Hak Korban, Akibat Jalan Rusak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Maulina Anjuri
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 04-01-2023 10:55
Terakhir diubah : 10-01-2023 10:59
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3593
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!