PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TERHADAP PNS PASCA PUTUSAN BERSALAH DALAM TINDAK PIDANA

MUHAMMAD HATAMI (2022), PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TERHADAP PNS PASCA PUTUSAN BERSALAH DALAM TINDAK PIDANA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sesui ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun pada kenyataannya Vivin Novita Sari, yang merupakan PNS Kabupaten Aceh Timur  melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban atas nama Mansurman Ilham Zulfikar Lubis dan Parmonangan Siregar. Vivin Novita Sari  diputus bersalah dan dihukum 3 tahun 8 bulan penjara, karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 172/Pid.B/2018/PN-Lgs, pasca putusan Pengadilan Negeri langsa Vivin Novita Sari tidak diberhentikan secara tidak hormat dari PNS.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum disiplin terhadap PNS atas putusan bersalah dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk mengetahui penegakan hukum disiplin  terhadap oknum pegawai negeri sipil yang melakukan tindak penipuan, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penegakan hukum disiplin terhadap PNS atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.


Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum disiplin PNS atas putusan bersalah dari pengadilan yang berkekuatan hukum  tetap diatur dalam  Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Belum ada penegakan hukum pegawai negeri sipil yang menjadi terpidana. Hambatan penegakan hukum disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang menjadi terpidana, karena pihak Badan kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur tidak memiliki kewenangan khusus untuk menerapkan sanksi, karena yang bersangkutan merupakan pegawai Pusat dan bukan pegawai daerah. Mengenai hambatan-hambatan yang tersebut pihak berkewenangan telah melakukan upaya-upaya berupa BPN Aceh Timur melaporkan Ke Menteri ATR/Kepala BPN RI bahwa Vivin Novita Sari telah melangar etik kepegawaian dan memohonan ditetapkan sanksi


Disaran kepada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk segera melakukan pemecatan terhadap PNS yang menjadi terpidana dengan hukuman diatas 2 (dua) Tahun. Disarankan kepada Kementerian ATR/Kepala BPN RI untuk segera menindaklanjuti laporan pihak BPN Aceh Timur mengenai penerapan sanksi etik terhadap Oknum PNS yang menjadi Narapidana.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Disiplin, Putusan Bersalah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAMMAD HATAMI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 03-01-2023 15:32
Terakhir diubah : 19-01-2023 14:40
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3583
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!