TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEUCHIK DI ACEH OLEH KEPALA DAERAH

Voniza Yumandasari (2023), TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEUCHIK DI ACEH OLEH KEPALA DAERAH. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Keuchik atau nama lain adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.Keuchik adalah seseorang yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat berdasarkan Pemilihan dengan tuha peuet untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban keuchik dalam tenggang waktu tertentu. Namun dalam pelaksaan pemilihan Keuchik sering terjadi perselisihan, seperti money politik, salah dalam penghitungan suara ataupun kecurangan ada data calon Keuchik, seperti ijazahnya palsu. Mengenai pelanggaran pemilihan Keuchik dalam Undang-undang Desa penyelesaian sengketa hasil Pilkades ini nyatanya hanya diatur dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana pasal tersebut menentukan penyelesaian sengketa diselesaikan oleh Bupati/ Walikota. Penyelesaian sengketa pemilihan oleh kepala daerah dinilai tidak efektif, karena bentuk penyelesaian sengketa tersebut tidak tersebut secara detail, seharusnya segala sengketa pemilihan di selesaikan oleh Lembaga Peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi, agar jelas objektifitasnya dan jelas keadilannya serta jelas sifat putusannya.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan Keuchik oleh kepala daerah. untuk mengetahuifaktor penyebab terjadinya sengketa dalam pemilihan Keuchik Di Aceh. Dan untuk mengetahui upaya dan hambatan dalam penyelesaian sengketa oleh kepala daerah dalam pemilihan Keuchik Di Aceh.
Metodeyang digunakan dalampenulisanskripsiiniyaitupenelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.
Pengaturan hukum penyelesaian perselisihan pemilihan Gechik diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sengketa pada pemilihan Keuchik karena faktor cacat adminitrasi dan cacat atau pelanggaran pada saat pemilihan dan kampanye.Upaya dalam penyelesaian sengketa oleh kepala daerah dalam pemilihanKeuchik Di Aceh memanggil kedua belah pihak menasehati masing-masing pihak melakukan musyawarah secara bersama-sama mendengar keterangan masing-masing pihak dan membuat putusan atau ketetapan. Dan hambatannya adalah tidak ada regulasi hukum acara mengenai mekanisme pemeriksaan sengketa pemilihan Keuchik, sehingga terasa sulit bagi Kepala Daerah dalam menyelesaikan sengketa.Disarankan kepada pihak pemerintah pusat untuk menetapkan kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan keuchik diberikan kepada lembaga peradilan.
Disarankan kepada calon Keuchik supaya tidak melakukan kecurangan-kecurangan. Disarankan kepada pihak pemerintah daerah Aceh atau pemerintah pusat untuk membuat regulasi hukum yang khusus mengenai hukum acara pembuktian dan mekanisme hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan Keuchik di Aceh.

Kata kunci : Penyelesaian, sengketa, pemilihan Keuchik

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Voniza Yumandasari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 07-12-2022 13:54
Terakhir diubah : 14-03-2023 11:48
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3526
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!