ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PELAKU BEGAL DALAM UPAYA PEMBELAAN DIRI

Ganda solin (2023), ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PELAKU BEGAL DALAM UPAYA PEMBELAAN DIRI. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembelaan terpaksa mempunyai tujuan menjaga harta benda, kemuliaan diri, serta nyawa atas serangan musuh. Setiap individu tentu memilki dorongan hati untuk menjaga diri pribadi maupun orang lain terhadap hal-hal yang mengancam keselamatannya ataupun individu lainnya dalam satu tindak kejahatan.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan pelaku begal dalam upaya pembelaan diri, untuk mengetahui penera-pan aturan pembelaan diri menurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui per-tanggungjawaban pelaku pembunuhan dalam upaya pembelaan diri.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelaah seluruh Undang-undang dan regulasi yang bersangkutan sesuai hukum atau kasus-kasus ditangani. Selain itu guna melengkapi data sekunder juga dilakukan wawancara terhadap penegak hukum yang ada di kota Langsa.
Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah bahwa Pengaturan hukum terhadap pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan pembelaan diri luar biasa pada ayat (2). Penera-pan aturan pembelaan diri menurut hukum positif di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum positif Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap perbuatan pembelaan diri yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi korban tindak kejahatan. Pembelaan diri dinilai tidak dapat dihukum karena merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang untuk melawan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pertanggungjawaban seseorang yang melakukan pembunuhan dalam upaya pembelaan diri, bahwa tindak pidana pembunuhan di-atur dalam KUHP pada Pasal 338 yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas (15 ) tahun. Namun pembunuhan yang dilakukan dalam upaya pembelaan diri tidak dapat dipidana, hal ini sudah diatur dalam pasal 49 Ayat (1) dan (2 ) KUHP, namun harus adanya tindakan dari kepolisian baik itu penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan suatu kebenaran peristiwa tersebut. Kemudian yang menentukan perbuatan tersebut dapat dibenarkan atau tidak yaitu kewenangan dari pada hakim yang mengadili perkara tersebut me-lalui pembuktian di pengadilan.
Disarankan supaya tidak terjadi kekeliruan pemahaman mengenai pengaturan hukum pembelaan terpaksa dalam tindak pidana pembunuhan, sebaiknya hakim ataupun aparat penegak hukum harus mempunyai batas-batas yang ditentukan secara objektif dalam memberikan keputusannya. Untuk penerapan Pasal 49 KUHP memang tidak mudah, untuk itu diharapkan kepada penegak hukum dalam penanganan kasus pembelaan diri dilakukan peradilan singkat dengan membuat Nota Kesepahaman antara penyidik, jaksa dan hakim, dengan demikian proses peradilan yang dilakukan oleh penegak hukum akan lebih cepat sesuai dengan asas peradilan cepat,sederhana dan biaya ringan. Kepada aparat penegak hukum baik itu penyidik dalam kepolisian supaya lebih hati-hati dan lebih cermat dalam menangani kasus pembelaan diri dan melakukan sosialisasi terhadap pengaturan hukum pembelaan diri kepada masyarakat.

Kata kunci : Analisis Hukum, Tindak pidana pembunuhan, Pembelaan diri

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ganda solin
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 07-12-2022 11:53
Terakhir diubah : 02-01-2023 17:23
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3523
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!