PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGURUS KOPERASI SIVITAS AKADEMIKA (KOSIKA) YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) SEJAK TAHUN 2018-2020

Thariq fathurrazaq (2023), PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGURUS KOPERASI SIVITAS AKADEMIKA (KOSIKA) YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) SEJAK TAHUN 2018-2020. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum musyawarah pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di Koperasi. Hal ini sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan ditindaklanjuti didalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi yang bertujuan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Namun pada Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA) Universitas Samudra periode 2017-2020 tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak tahun 2018, 2019 dan 2020. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Koperasi yang berbadan hukum di Indonesia. Faktor yang menyebabkan pengurus Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA) Universitas Samudra tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2018, 2019 dan 2020 tepat waktu. Pertanggungjawaban hukum pengurus Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA) Universitas Samudra yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak tahun 2018-2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data sekunder sebagai data pelengkap (Field research and Library research). Pengaturan hukum tentang kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) diatur didalam Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan diatur lebih lanjut pada Pasal 7  Ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Faktor yang menyebabkan Pengurus Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA) Universitas Samudra periode 2017-2020 tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah karena adanya COVID 19, tidak adanya direksi/manager, kurangnya Kemampuan pengurus dalam penyusunan laporan, Koperasi memiliki kekosongan kepengurusan pada tahun 2021 dan sebagian besar pengurus koperasi merupakan dosen dan tendik. Pertanggungjawaban hukum Pengurus Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA) Universitas Samudra periode 2017-2020 sebagai akibat tidak terlaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah dengan menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan dari sejumlah Anggota Koperasi. Disarankan kepada Pengurus Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA) Universitas Samudra agar melaksanakan  Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan Undang-Undang,  melakukan koordinasi kepada Pengawas dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (DISPERINDAGKOP UKM) sebagai pihak yang menaungi Koperasi untuk dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara teratur agar tidak terulang lagi desakan kepada Pengurus Koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT)

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Thariq fathurrazaq
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 29-11-2022 16:27
Terakhir diubah : 30-11-2022 12:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3495
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!