KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN AMNESTI BAGI JUSTICE COLLABORATOR TERKAIT PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI

May enjelina situmorang (2023), KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN AMNESTI BAGI JUSTICE COLLABORATOR TERKAIT PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepala Negara atau presiden kepada seseorang atau selompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang pemberian amnesti dan abolisi dan diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dalam status saksi, pelapor atau informan yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti-bukti yang kuat atau keterangan/kesaksian dibawah sumpah, yang dapat mengungkap suatu tindak pidana, dimana orang yang terlibat didalam tindak pidana yang sama. Pengaturan tentang justice collaborator diatur dalam Undang-Undang pelindungan saksi dan korban yang kedua Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelaku pelapor tindak pidana dam saksi pelaku yang bekerja sama.


Tujuan penulisan skripsi adalah untuk mengetahui tentang pengaturan hukum pemberian amnesti menurut peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui peran justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui pemberian amnesti bagi justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.


Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan pendekatan Perundang-Undangan (The Satue Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelaah seluruh Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut sesuai hukum yang ditangani. Bahan hukum yang digunakan dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan yang menjadi metode tunggal dalam penelitian hukum normatif yang menggunakan dengan teknik analisi serta argumentasi.


Pengaturan hukum tentang pemberian amnesti menurut peraturan Perundang-Undangan telah diatur dalam Undang-Undang darurat  Nomor 11 tahun 1954 tentang pemberian amnesti dan abolisi ditambah dengan pasal 14 Undang-Undang dasar tahun 1945. Peran justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi membantu penegak hukum justice collaborator peran yang sangat dominan dan strategis dalam membantu aparat penegak hukum untuk membongkar dan mengungkap tindak pidana khususnya dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Pemberian amnesti bagi justice collaborator dalam  pengungkapan tindak pidana korupsi, pengurangan hukuman atas peran justice collaborator yang membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi kurang layak, selayaknya mendapat apresiasi dari pemerintah berupa amnesti atas peran yang dimilikinya dan tanpa melalui proses regulasi yang menyulitkan.


Disarankan kepada penegak hukum agar mempertimbangkan pemberian amnesti bagi justice collaborator, karena peran justice collaborator  dalam pengungkapan tindak pidana korupsi sangat membantu tugas dan fungsi para penegak hukum sesuai dengan Perundang-Undangan.

Kata kunci : Amnesti, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : May enjelina situmorang
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 29-11-2022 14:18
Terakhir diubah : 01-12-2022 09:25
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3494
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!