EKSISTENSI KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA ANGGOTA TUHA PEUT TERHADAP PEMBENTUKAN RANCANGAN QANUN GAM-PONG (STUDI DI GAMPONG MERSAK, KEC. KLUET TENGAH, KAB. ACEH SE-LATAN)

Alman (2023), EKSISTENSI KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA ANGGOTA TUHA PEUT TERHADAP PEMBENTUKAN RANCANGAN QANUN GAM-PONG (STUDI DI GAMPONG MERSAK, KEC. KLUET TENGAH, KAB. ACEH SE-LATAN). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, menyebutkan bahwa “Gampong merupakan organisasi pemerintah yang terendah yang berada dibawah mukim dalam struktur organisasi pemerintahan provinsi Aceh Darussalam”, berbicara pemerintahan gampong maka tidak terlepas dari yang namanya lembaga Tuha Puet. Pemerintahan gampong telah diberikan kewenangan untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional, sebagaimana sudah disebutkan dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, semua peraturan pelaksaan tentang desa yang selama ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Namun, secara pendidikan anggota Tuha Puet gampong Mersak masih tergolong rendah, padahal salah satu fungsi dari lembaga Tuha Puet adalah membentuk Rancangan Qanun Gampong. Sedangkan membuat sebuah Rancangan Qanun Gampong bukanlah hal yang mudah, sangat diperlukan Perundang-undangan sangat diperlukan agar nanti nya tidak Rancangan Qanun Gampong tidak menabrak Undang-Undang yang lebih tinggi.


Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui proses pembentukan rancangan qanun gampong Mersak atas inisiatif Tuha Puet, untuk mengetahui kualitas anggota Tuha Puet dalam pembentukan Rancangan Qanun Gampong Mersak, untuk mengetahui upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia anggota Tuha Puet Gampong Mersak


Metode penelitian skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Disamping itu, data sekunder juga dibutuhkan sebagai data pendukung.


Hasil penelitian Proses Pembentukan Rancangan Qanun Gampong bermula dari aspirasi masyarakat terhadap Tuha Puet, setelah aspirasi tersebut diterima barulah Tuha Puet merancang Pembentukan Qanun Gampong bersama Pemerintahan Gampong. Sebelum disahkan, terlebih dahulu di musyawarahkan bersama masyarakat di suatu tempat. Kualitas anggota Tuha Puet dalam merancang Pembentukan Rancangan Qanun Gampong belum sepenuhnya maksimal, baik secara pendidikan, pengalaman, ekonomi dan kemampuan individu anggota Tuha Puet masih tergolong rendah. Di buktikan dengan hasil Rancangan Qanun Gampong yang diproduksi oleh Tuha Puet yang masih banyak kekurangan nya. Upaya peningkatan kualitas anggota Tuha Puet dengan cara diskusi, inisiatif, arahan dari Ketua Tuha Puet, dengan mengadakan pertemuan dengan pemerintahan gampong, bermusyawarah dengan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Tuha Puet dalam meningkatkan kualitas anggota belum sepenuh nya maksimal, dibuktikan dengan belum adanya upaya anggota Tuha Puet dalam meningkatkan kualitas pembentukan rancangan qanun gampong dengan cara ikut pelatihan khusus dibidang Legal Drafting.


Disarankan kepada pihak Tuha Puet agar lebih peka terhadap kehidupan sosial yang ada disekitar, sehingga dalam membentuk rancangan Qanun Gampong tidak sampai menunggu keresahan dari masyarakat melainkan inisiatif langsung dari anggota Tuha Puet. Dan diharapkan Qanun yang dibentuk tidak hanya tentang adat istiadat, reusam, melainkan juga tentang pidana adat dan perdata adat. Disarakan kepada pihak anggota Tuha Puet dalam Pembentukan Rancangan Qanun Gampong untuk menggunakan jasa seseorang yang berprofesi sebagai Legal Drafter. Dan diharapkan kepada seluruh Aparatur Pemerintahan Gampong Mersak untuk mempertimbangkan gaji dari setiap anggota Tuha Puet agar untuk di tingkatkan, supaya dari kalangan pemuda yang berkualitas secara pendidikan untuk mau bergabung di lembaga Tuha Puet. Disarakan kepada Tuha Puet Gampong Mersak dalam upaya peningkatan kualitas dengan cara ikut atau membuat pelatihan khusus dibidang hukum dan meminta pendamping ke Pemkab Aceh Selatan dalam merancang Qanun Gampong agar kualitas Rancangan Qanun Gampong sesuai dengan teknik penyusunan, naskah akademik yang sesuai dengan regulasi yang mengatur.

Kata kunci : Kualitas Sumber Daya Manusia, Tuha Puet, Rancangan Qanun Gampong

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Alman
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 28-11-2022 16:32
Terakhir diubah : 07-12-2022 11:47
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3491
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!