PENGHENTIAN PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE MENURUT UNDANG-UNDANG SPPA DENGAN QANUN PEMBINAAN ADAT DAN ISTIADAT

Nini fitriyani (2023), PENGHENTIAN PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE MENURUT UNDANG-UNDANG SPPA DENGAN QANUN PEMBINAAN ADAT DAN ISTIADAT . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan pasal 1 angka 1 peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghapusan tuntutan berdasarkan keadilan restorative justice yang dimaksud dengan keadilan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melaksanakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Adapun tindak pidana ringan diatur dalam KUHP terdapat pada pasal, 364, 373, 384,379, 384, 407.Namun jika disandingkan dengan pidana Islam dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 3 angka 2 jarimah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu meliputi khalwat menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam dengan uqubat ta`zir cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang restorative justice.Untuk mengetahui perbandingan konsep restorative justice dalam penghapusan tuntutan ditinjau menurut KUHP dan Qanun Jinayat.Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan konsep restorative justice dalam penghapus tuntutan menurut KUHP dan Qanun Jinayat. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang restorative justice menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak peraturan kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 pengertian penuntutan berdasarkan karakteristik peraturan kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan Aceh nomor 9 tahun 2008.Perbandingan konsep restorative justice dalam penghapusan tuntutan ditinjau menurut UU SPPA dan Qanun Adat Istiadat jika restorative justice terhadap kejahatan yang ada dalam UU SPPA konsep pelaksanaannya yaitu setelah adanya laporan ke pihak penegak hukum. Sedangkan restorative justice dalam Qanun diselesaikan oleh Perangkat Gampong sebelum adanya Laporan ke Pihak Penegak hukum. Kelebihan terhadap restorative justice dalam penghapus tuntutan yaitu mampu meminimalisir kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Disarankan kepada pihak pemerintah untuk membuat aturan yang secara khusus berbentuk undang-undang yang didalamnya mengatur tentang restorative justice.Kepada pihak penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana terlebih dahulu untuk mengarahkan penyelesaian secara restorative justice. Kepada pihak penegak hukum, jika terjadi suatu tindak pidana agar terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian restorative

Kata kunci : Penghentian, Restorative Justice, UU SPPA, Qanun Adat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nini fitriyani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 28-11-2022 12:15
Terakhir diubah : 01-12-2022 09:06
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3488
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!