PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERHADAP OBJEK HASIL PERKEBUNAN MENURUT QANUN KAMPUNG MUSARA PAKAT KECAMATAN PINTU RIME GAYO

Yuni sarani (2023), PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERHADAP OBJEK HASIL PERKEBUNAN MENURUT QANUN KAMPUNG MUSARA PAKAT KECAMATAN PINTU RIME GAYO. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda dan paling sering terjadi dalam masyarakat, mengenai pencurian diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 366 KUHPidana. Aceh sebagai daerah yang memiliki hak otonomi khusus, sehingga keberadaannya diakui dan memiliki peraturan tersendiri. Maka oleh sebab mengenai perkara pencurian di aceh dapat diselesaikan secara kekeluargaan. di Bener Meriah mengenai tindak pidana pencurian diselesaikan dengan ketentuan Qanun Kampung Musara Pakat Nomor 02 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Qanun tersebut tidak ada menegaskan peraturan tentang berapa denda atau ganti rugi yang wajib dibayar oleh pelaku, yang mana semua pelaku hanya  diberikan sanksi nasehat baik secara lisan maupun tulisan. Dan dalam hal ini tidak ada sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku pencurian sehingga kasus ini terjadi berulang-ulang kali. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum penyelesaian tindak pidana pencurian ringan hasil perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Musara Pakat, untuk mengetahui sanksi hukum adat yang diberikan kepada pelaku pencurian hasil perkebunan di Desa Musara Pakat, dan untuk mengetahui kendala dan upaya dari penyelesaian pencurian hasil perkebunan secara hukum adat di Desa Musara Pakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum penyelesaian pidana pencurian di masyarakat desa musara pakat diatur dalam Qanun kampung Musara Pakat Nomor 02 tahun 2018. Sanksi hukum adat pencurian ringan yaitu berupa peringatan secara lisan atau tertulis, menggantikan keseluruhan kerugian korban, dan sanksi paling berat yaitu diusir dari kampong selama satu tahun, akan tetapi yang sanksi yang diterapkan terhadap pencuri yaitu teguran lisan dan tulisan. Kendala penyelesaian pencurian ringan hasil perkebunan secara hukum adat didesa musara pakat, yaitu kekurangan saksi, kekurangan alat bukti dan kurang kesadaran hukum dari pelaku, upaya  dilaksanakan dengan musyawarah adat. Dengan mekanisme menunggu laporan dari Korban, kemudian menyelidiki mencari tahu identitas pelaku, serta memanggil pelaku ke Balai Desa, seterusnya memeriksa pelaku dan korban, dan kemudian pihak desa memusyawarahkan mengenai jenis sanksi yang di terapkan terhadap Pelaku. Disarankan kepada pihak pembuat aturan di Kabupaten Bener Meriah untuk melakukan pencegahan tindak pidana pencurian ringan dengan cara pihak Kepolisian lebih tegas dalam menindak pelaku pencurian di wilayah hukumnya. Kepada pihak desa Musara Pakat untuk menyempurnakan sanksi adat. Kepada pihak desa untuk mensosialisasikan peraturan Desa kepada pihak masyarakat supaya masyarakat mengerti dalam hal seperti membuat laporan.

Kata kunci : Penyelesaian, Tindak Pidana Ringan, Qanun Kampung

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Yuni sarani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 28-11-2022 11:53
Terakhir diubah : 01-12-2022 08:58
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3486
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!