PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEHORMATAN PEREMPUAN PADA UPACARA PERNIKAHAN ADAT GAYO “MELEPAS MASA LAJANG” DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PENELITIAN DI KEC. SERBAJADI, KAB. ACEH TIMUR)

Lola Fahira (2023), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEHORMATAN PEREMPUAN PADA UPACARA PERNIKAHAN ADAT GAYO “MELEPAS MASA LAJANG” DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PENELITIAN DI KEC. SERBAJADI, KAB. ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Di desa Terujak Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur masyarakat disana mengenal adanya tradisi upacara melepas masa lajang. Tradsi ini dilakukan oleh pengantin wanita yang baru saja menikah, Pengantin wanita harus berjabat tangan dengan pemuda bahkan sampai ada harus mencium pemuda yang mengikuti tradisi tersebut, hal ini menyalahi ketentuan syariat. Pengantin Wanita harus menjamu para pemuda yang masih lajang di tempat tertutup dan pengantin lelaki tidak boleh ikut dalam pelaksanaan tradisi tersebut. Dalam pelaksananaanya upacara melepas Masa Lajang dalam agama Islam bertentangan dengan Al-Qur’an, dimana sebagian masyarakat ada yang berpendapat tradisi atau adat Upacara pelepasan masa lajang, yang dijalankan tidak layak lagi untuk dipertahankan karena menyalahi ketentuan syariat yang mayoritas masyarakat suku gayo bergama Islam.


Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perlindungan kehormatan hak perempuan menurut hukum Islam, untuk mengetahui perlindungan hukum adat terhadap upacara adat suku gayo pada perempuan dalam upacara adat pernikahan yang disebut “melepas masa lajang” dalam perspektif hukum Islam dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap upacara pelepasan masa lajang yang dilakukan pada upacara pernikahan menurut adat gayo dalam perspektif hukum Islam..


Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diambil di lapangan untuk menunjang skripsi ini dengan menggunakan survey dan wawancara


Hasil penelitian pengaturan hukum terhadap perlindungan kehormatan hak perempuan menurut hukum Islam diatur  dalam Al quran dan Hadist, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Penstaraan Gender (PUG) dan Pasal 1 dan Pasal 4 huruf b dan huruf c Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komisi Nasional Perempuan yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Perlindungan hukum adat terhadap upacara adat suku gayo pada perempuan dalam upacara adat pernikahan yang disebut “melepas masa lajang” dalam perspektif hukum Islam belum ada ini dapat dilihat pada saat pelaksanaan upacara melepas masa lajang perempuan terjadi hal-hal yang dapat melanggar norma serta merugikan perempuan dan kehormatan perempuan dimana laki-laki sampai memegang bagian tubuh dari pengantin wanita yang bukan muhrimnya, Wanita walaupun melepas masa lajang merupakan adat di desa serbajadi harus di hilangkan karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan syariat Islam di mana Aceh merupakan salah satu Provinsi yang mayoritas Beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Analisis hukum terhadap upacara pelepasan masa lajang yang dilakukan pada upacara pernikahan menurut adat gayo dalam perspektif hukum Islam harus dihilangkan karena merugikan pihak perempuan sehingga pelaksanaannya bisa menimbulkan pelecehan terhadap perempuan apalagi upacara melepas masa lajang dilakukan pada saat perempuan sudah menikah dan harus melayani pemuda gampong/desa yang secara Islam bertentangan dengan norma syariat Islam dan dalam acara ini pihak suami tidak dibenarkan mengikuti acara upacara sehingga kewajiban seorang suami untuk melindungi istrinya dari hal-hal yang merugikan istri tidak dapat dilaksanakan. Sehingga budaya upacara melepas masa lajang harus dihilangkan minimal cara pelaksanaannya diubah serti diganti dengan makan melaksanakan makan Bersama dengan masyarakat desa di tempat yang lebih terbuka.


Disarankan kepada pemerintah Aceh Timur khususnya melalui MAA untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat untuk tidak melakukan adat melepas masa lajang karena bertentangan dengan ajaran agama Islam yang merugikan perempuan /wanita suku gayo yang ada di desa serba jadi, Kepada pemimpin yang ada di gampong untuk biasa memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat agar meninggal hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam dan melestarikan budaya yang tidak bertentangan dengan kadiah-kaidah Islam dan kepada Masyarakat untuk menjaga kebudayaan yang ada di desanya yang tidak bertentangan norma-norma agama sehingga tidak merugikan banyak orang terutama bagi kaum wanita.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Kehormatan Perempuan, Upacara Pernikahan Adat Gayo

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Lola Fahira
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 28-11-2022 11:48
Terakhir diubah : 30-11-2022 15:02
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3484
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!