LEGALITAS HUKUM TERHADAP SURAT PERNYATAAN CERAI DIBAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI GAMPONG SIMPANG LHEE LANGSA BARAT DAN GAMPONG TUNONG PAYA KRUEP DARULFALAH)

MUHAMMAD ALIF ARIANDA (2023), LEGALITAS HUKUM TERHADAP SURAT PERNYATAAN CERAI DIBAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI GAMPONG SIMPANG LHEE LANGSA BARAT DAN GAMPONG TUNONG PAYA KRUEP DARULFALAH). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang  Nomor  16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor  1 tahun 1974 tentang Perkawinan “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Meski demikian, pada kenyataanya di Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat, pada 03 Agustus 2021 seorang Suami atas nama (JN) menceraikan Istrinya dengan surat pernyataan yang di ketahui kepala desa Simpang Lhee, namun mereka tidak melakukan perceraian secara ketentuan Hukum dan Setelah melakukan percerain bawah tangan tersebut Mantan istri atas nama (KH) telah melangsungkan perkawinan selanjutnya. Hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  Jo Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu kasus serupa juga pernah terjadi di Gampong Tunong Paya Krueb Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, dalam perkawinan antara (R) dengan (F) juga dalam perceraian mereka hanya mengunakan surat perceraian bawah tangan. Sehingga tidak dapat melangsungkan pernikahan selanjutnya secara sah.


Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang ketentuan perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019n untuk mengetahui faktor terjadinya perceraian dibawah tangan. Dan untuk mengetahui legalitas hukum perceraian bawah tangan Di Gampong Simpang Lhee Langsa Barat dan  Gampong Tunong Paya Kruep Daru Falah.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa  Pengaturan hukum tentang ketentuan perceraian diatur dalam Kopilasi Hukum Islam dan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  Faktor Perceraian dilaksanakan tidak di pengadilan yang terjadi di Desa Tunong Paya Kruep Kecamatan Darul Falah Aceh Timur dan di Desa Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, karena masyarakat merasa mengurus perceraian ke pengadilan melalui proses yang lama, dan memerlukan biaya maka oleh sebab itu masyarakat melakukan perceraian secara dibawah tangan.tidak ada legalitas hukum dari perceraian bawah tangan Di Gampong Simpang Lhee Langsa Barat dan  Gampong Tunong Paya Kruep DaruL  Falah dan tidak mempunyai akibat hukum.


Disarankan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perceraian di luar pengadilan, karena hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kepada Mahmakah Syar’iyah agar dapat mensosialisasikan tentang pentingnya melaksanakan perceraian melalui persidangan peradilan, dengan cara mendatangi desa-desa, atau mensosialisasi melalui media online dan media cetak. Kepada para pihak yang bercerai melalui adat, untuk segera melaksanakan perceraian melalui pengadilan supaya jelas dudukan legalitas putusan hukumnya

Kata kunci : Legalitas, Perceraian, Bawah Tangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAMMAD ALIF ARIANDA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 28-11-2022 11:07
Terakhir diubah : 20-03-2023 10:29
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3479
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!