ANALISIS HUKUM SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN UPACARA PELEPASAN MASA LAJANG SUKU GAYO LOKOP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Putri Sabina (2023), ANALISIS HUKUM SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN UPACARA PELEPASAN MASA LAJANG SUKU GAYO LOKOP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perkawinanan adalah suatu ikatan antara pria dan wanita sebagai suami istri berdasarkan Undang-Undang, hukum agama dan adat istiadat yang berlaku. bahwa, Laki-laki harus bertanggungjawab penuh terhadap istri, mengharuskan suami memberi tempat tinggal. Mengenai tempat tinggal istri setelah melangsungkan pernikahan sepenuhnya menjadi tanggungjawab suami. Namun, lain halnya yang terjadi di Gayo Lokop, pasangan pengantin yang sudah melangsungkan pernikahan tidak boleh tinggal satu rumah sebelum melaksanakan adat pelepasan masa lajang seperti yang dialami oleh tiga pasangan pengantin suku Gayo yang benama Riska, Zahratun dan Fadillah.


            Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang sanksi upacara pelepasan masa lajang menurut suku gayo Lokop. Untuk mengetahui pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran pelepasan masa lajang menurut hukum adat gayo Lokop. Untuk mengetahui analisis terhadap sanksi adat pelepasan masa lajang suku Gayo Lokop menurut hukum islam.


            Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif, untuk diperoleh gambaran yang baik,jelas,dan dapat memberi data seteliti mungkin.


            Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang sanksi upacara pelepasan masa lajang menurut suku Gayo Lokop diatur dalam ketentuan adat yang tidak tertulis, sehingga sanksinya tidak ada dan tidak tegas sementara, pasangan pengantin itu tetap harus dijalankan pisah rumah sebelum upacara pelepasan masa lajang. Meski sebagian masyarakat ada yang berpendapat tradisi atau adat yang dijalankan tidak layak lagi untuk dipertahankan karena menyalahi ketentuan syariat, akan tetapi sampai dengan Agustus 2022, adat tersebut masih dijalankan seperti biasanya. Pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran pelepasan masa lajang menurut hukum adat Gayo Lokop, perbuatan pelanggaran adat, dan akan di sanksi dengan dua alternative bentuk sanksi yaitu membayar denda berupa uang semampu pihak pengantin atau sanski berupa larangan terhadap pengantin untuk tinggal bersama. Analisis terhadap sanksi adat pelepasan masa lajang suku Gayo Lokop dalam pandangan hukum islam dinilai tidak sesuai dengan aqidah-aqidah islam, selayaknya adat upacara pelepasan masa lajang tidak dipertahankan karena menyalahi ketentuan syariat.


            Disarankan kepada pihak Majelis Adat Aceh Timur untuk menertibkan adat-adat yang melanggar norma agama, dan memberi pemahaman kepada masyarakat lokop supaya tidak menjalankan lagi kegiatan adat pelepasan masa lajang. kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi hukum khususnya kepada masyarakat di Lokop, dengan menjelaskan bahwa ketentuan adat pelepasan masa lajang bertentangan dengan hukum islam dan bertentangan dengan norma-norma keislaman. Kepada masyarakat Lokop untuk menghentikan kegiatan kegiatan adat yang bertentang dengan perundang-undangan dan yang bertentangan dengan norma-norma islam

Kata kunci : analisis, sanksi adat, pelepasan masa lajang, hukum islam.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Putri Sabina
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 25-11-2022 12:39
Terakhir diubah : 28-11-2022 15:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3475
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!