EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA)

Kameliana (2023), EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Sengketa bisa menimpa siapa saja dan dimana saja, dalam sengketa perdata yang dibawa ke pengadilan wajib menempuh mediasi terlebih dahulu berdasarkan PERMA No 1 tahun 2016 sebagai acuan penerapan proses mediasi di pengadilan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Menurut data yang ditemukan di Mahkamah Syar’iyah Langsa, 331 perkara perdata yang dimediasi pada tahun 2019-2021 hanya 30 perkara yang berhasil di mediasi, sedangkan 301 perkara gagal dimediasi. Dapat dilihat dari data tersebut, tingkat keberhasilan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa masih jauh dari harapan, sehingga dalam penyelesaian perkara perdata yang dilakukan belum berjalan secara efektif dan efisien. Seperti yang diharapkan oleh PERMA No 1 Tahun 2016 yang telah memberikan pedoman untuk mencapai perdamaian. 


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Mahkamah Syar’iyah Langsa, untuk mengetahui peran mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di Mahkamah Syar’iyah Langsa, untuk mengetahui faktor penghambat dan solusi dalam pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perdata di Mahkamah Syar’iyah Langsa.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan data primer melalui dokumentasi, wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif setelah data dikumpulkan dan di klarifikasi sehingga diperoleh kesimpulan akhir.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa dari segi hasil masih kurang efektif, hal ini dapat diketahui dari data dilakukannya mediasi pada tahun 2019-2021 sebanyak 331 perkara perdata yang dimediasi, hanya 30 perkara perdata yang berhasil didamaikan dan sisanya 301 perkara gagal didamaikan dan dilanjutkan ke persidangan. Tingginya jumlah mediasi yang gagal sangat dipengaruhi oleh faktor penghambat antara lain: kehadiran para pihak, keinginan para pihak, kurangnya itikad baik, faktor perkara yang dimediasi dan Mediator itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa yaitu: upaya edukatif dan informatif, upaya persuasif, upaya memaksimalkan tahapan mediasi, dan profesionalisme Mediator. Peran mediator dalam melaksanakan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk meningkatkan efektivitas mediasi dari segi hasil, dan memperkuat program sosialisasi tentang pentingnya mediasi kepada para pihak. Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat melanjutkan proses mediasi semaksimal mungkin. Para pihak lebih berpartisipasi dalam melakukan proses mediasi dengan itikad baik dan antusias tinggi.

Kata kunci : Efektivitas Mediasi,Sengketa Perdata,PERMA No 1 Tahun 2016

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Kameliana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 18-11-2022 11:01
Terakhir diubah : 30-11-2022 09:38
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3448
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!