PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIPIKAT (PENELITIAN DI DESA LAE MATE KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM)

Suryani (2023), PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIPIKAT (PENELITIAN DI DESA LAE MATE KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Untuk membuktikan hak milik atas tanah dilakukan dengan sertipikat yang merupakan alat bukti yang kuat . Didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 33 ayat (3) tentang Bumi, Air dan Ruang Angkasa sepenuhnya adalah Milik Negara. Lahirnya Peraturan Pemerintah Pasal 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat sertipikat bagi warga Negara yang mengajukan berkas dalam hal mendapatkan sertipikat Hak Milik melalui Pendaftaran Tanah. Namun, sampai Penelitian ini dilakukan Khususnya bagi masyarakat desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam masih ada yang belum mendaftarkan tanahnya sehingga kekuatan pembuktian tidak cukup dalam hak milik atas suatu bidang tanah.


Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum pendaftaran tanah, Untuk mengetahui  Pembuktian atas tanah yang belum Memiliki sertipikat, Untuk mengetahui hambatan dan upaya pembuktian atas tanah yang belum memiliki sertipikat.


Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Metode penelitian hukum empiris yang meneliti hukum dari perspektif eksternal dengan objek penelitian adalah sikap dan perilaku manusia terhadap hukum.


Hasil Penelitian menunjukkan pengaturan hukum pendaftaran tanah terdapat didalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun  1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang peraturan satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. pembuktian tanah yang belum memiliki sertipikat yaitu: pembuktian tanah  yang dilakukan didepan (Pejabat Pembuat Akta Tanah) PPAT, pembuktian tanah di depan Kepala Desa dan Pembuktian tanah secara turun temurun. Menyatakan bahwa, hambatan dan upaya dalam pembuktian tanah yang belum sertipikat yaitu; kurangnya biaya, tidak mengetahui pentinya sertipikat, (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL belum berjalan maksimal dan kurangnya kesadaran masyarakat adapun upayanya adalah menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sebaik-baiknya agar biaya dalam dalam pembuatan sertipikat tidak menjadi hambatan, Bagi kepala Desa menginformasikan tentang pentingnya sertipikat dalam pengurusan sertipikat, Jika PTSL belum berjalan maksimal maka dari itu perlunya melakukan sosialisasi bagi masyarakat tentang keuntungan mengurus sertipikat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk mendaftarkan tanah supaya kasus dalam sengketa tanah dalam pembuktian hak milik tidak terjadi lagi.


Disarankan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melalukan sosialisasi adanya pengaturan hukum tentang pendaftaran tanah, disarankan kepada kepala desa untuk menghimbau masyarakat supaya tidak melakukan jual beli tanah yang tidak sesuai tatatertib dan disarankan kepada pemerintah memperlancarkan PTSL guna memperoleh sertipikat karena dengan PTSL masyarakat lebih mudah mendaftarkan tanahnya tanpa dikenakan biaya.

Kata kunci : Pembuktian, Sertipikat,Tanah, Hak Milik atas Tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Suryani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 26-10-2022 11:02
Terakhir diubah : 01-11-2022 09:34
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3397
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!