TANGGUNGJAWAB PERDATA PELAKU USAHA TERHADA PPELANGGARAN LABEL PANGAN (KOMPOSISI) INDUSTRI RUMAHAN MAKANAN KHAS ACEH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

MUHAMMAD AGUNG PRAYOGO (2023), TANGGUNGJAWAB PERDATA PELAKU USAHA TERHADA PPELANGGARAN LABEL PANGAN (KOMPOSISI) INDUSTRI RUMAHAN MAKANAN KHAS ACEH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan :”pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Di Koita Langsa masih banyak yang belum mencantumkan label pangan pada produk makanannya khususnya pada makanan khas Aceh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pangan, untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan pelaku usaha industri rumahan makanan khas Aceh yang tidak mencantumkan label pangan pada produk kemasannya, untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab perdata terhadap pelaku usaha  yang tidak mencantumkan label pangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Pengaturan hukum terhadap pelaku usaha dalam mencantumkan label pangan diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. Faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan label pangan berkaitan dengan tugas dan wewenang BPOM dan BPJPH dalam mengawasi pencantuman label pangan ini. Tanggungjawab perdata pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pangan yaitu memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen.  Disarankan kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha tentang peraturan dalam pencantuman label pangan harus dilakukan berkesinambungan, kepada BPOM dan BPJPH agar lebih ketat dalam mengawasi pelaku usaha untuk mencantumkan label pangan, kepada pelaku usaha agar mencantumkan label pangan agar tidak terkena sanksi baik pidana maupun perdata

Kata kunci : Tanggungjawab Perdata, Pelaku Usaha, Label Pangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAMMAD AGUNG PRAYOGO
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 09-09-2022 16:54
Terakhir diubah : 20-03-2023 10:56
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3260
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!