IMPLEMENTASI PASAL 86 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA KANTOR BPBD KOTA LANGSA

DODI SUPARDI (2013), IMPLEMENTASI PASAL 86 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA KANTOR BPBD KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa : “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: Keselamatan dan kesehatan kerja, Moral dan kesusilaan, dan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Kasus yang terjadi di BPBD Kota Langsa belum ada perlindungan terhadap pegawai yang bekerja.


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kesehatan dan kesematan kerja pada kantor BPBD Kota Langsa, untuk mengetahui Faktor penyebab tidak adanya perlindungan terhadap pegawai mengenai kesehatan dan kesematan kerja pada kantor BPBD Kota Langsa dan untuk mengetahui Hambatan dan upaya pemerintah terhadap pegawai mengenai masalah kesehatan dan kesematan kerja pada kantor BPBD Kota Langsa.


Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya melihat secara obyetif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada


Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum terhadap kesehatan dan kesematan kerja pada kantor BPBD Kota Langsa diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor penyebab tidak adanya perlindungan terhadap pegawai mengenai kesehatan dan kesematan kerja pada kantor BPBD Kota Langsa dimana pegawai BPBD Kota Langsa berstatus kontrak, tidak adanya sarana dan prasarana yang memadai, kurangnya perhatian dari pemerintah untuk memberikan jaminan Kesehatan maupun jaminan keselamatan, tidak adanya anggaran. Hambatan dan upaya pemerintah terhadap pegawai mengenai masalah kesehatan dan kesematan kerja pada kantor BPBD Kota Langsa. Hambatannya tidak pernah ada memperbaiki dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja, Tidak adanya penyediaan Alat Pelindung Diri, Pengelolaan Sarana K3, Tidak pernah adanya sosialisasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Tidak ada Pelatihan dan Pendidikan K3, Tidak adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Tidak adanya Program Asuransi Kesehatan,  Tidak adanya Jaminan Kecelakaan Kerja,  Tidak adanya Medical Check Up) sedangkan upaya yang harus dilakukan harus memperbaiki dan mengevaluasi kembali segala bentuk pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui program keselamatan dan kesehatan kerja (Penyediaan Alat Pelindung Diri, Pengelolaan Sarana K3, mengadakan Sosialisasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, , Pelatihan dan Pendidikan K3, memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, memberikan Program Asuransi Kesehatan, memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja,  dan memberikan Medical Check Up.


Disarankan pemerintah khususnya BPBD Kota Langsa menciptakan lingkungan kerja yang aman untuk pegawai agar kecelakaan kerja dapat semakin diminimalkan, Agar Pemerintah memperbaiki sarana dan prasarana dan Agar pemerintah  memberikan program keselamatan dan kesehatan kerja agar tercapainya zero accident, melalui kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya para ahli dan pemerintahan.

Kata kunci : Implementasi, Kesehatan, Keselamatan Kerja

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DODI SUPARDI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2013)
Tanggal disimpan : 15-08-2022 12:30
Terakhir diubah : 18-08-2022 11:49
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2013
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3193
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!