PERANAN TIM SABER PUNGLI DALAM MEMBERANTAS PUNGUTAN LIAR DAN PEMERASAN (Studi Penelitian Wilayah Hukum Polres Langsa)

DESI NURCHARIDA (2018), PERANAN TIM SABER PUNGLI DALAM MEMBERANTAS PUNGUTAN LIAR DAN PEMERASAN (Studi Penelitian Wilayah Hukum Polres Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

DESI NURCHARIDA 1                                                                                                                    Dr. YUSI AMDANI, S.H., M.H.2                                                                                                      RUSLI, S.H., M.H.3

Pungutan Liar merupakan pengenaan biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada orang lain yang merupakan praktek kejahatan dan melanggar hukum. Tindak pidana pemerasan adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara memeras dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di Kota Langsa telah terbentuk Satuan Saber Pungli yang ditetapkan oleh Walikota melalui Keputusan Walikota Langsa Nomor 3/180/2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih. Kasus Keuchik Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Abdurrahman, dua oknum wartawan dibekuk Polres Langsa. Kedua oknum wartawan itu yakni SI dan EW yang sedang melakukan pemerasan Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan Tim Saber Pungli Dalam Memberantas Pungutan Liar dan Pemerasan, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya Pungutan Liar serta Pemerasan dan untuk mengetahui hambatan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pungli dan Pemerasan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang mengambil data langsung kelapangan. Selain itu juga menggunakan metode normatif yaitu bersumber pada buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan Hasil Penelitian menunjukan Peranan Tim Saber pungli dalam memberantas pungutan liar dan pemerasan adalah meniminalkan pungutan liar dan pemerasan agar tidak terjadi tindak pidana dan ketertiban dalam masyarakat terjaga. Faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar dan pemerasan karena adanya penyalahgunaan wewenang. faktor mental. Karakter atau perilaku seseorang dalam bertindak dan melakukan kontrol terhadap dirinya sendiri. Faktor Ekonomi. Penghasilan yang dapat dikatakan tidak mampu untuk mencukupi keperluan hidup yang tidak berbanding dengan tugas/jabatan yang dijalankan seseorang tersebut menjadikan terdorong untuk melakukan pungli dan tindakan pemerasan. Faktor Kultural dan Budaya Organisasi. Budaya yang ada di sebuah lembaga yang berjalan secara terus menerus pada pungutan liar dan penyuapan bisa menjadi sebab terjadinya pungutan liar menjadi hal yang biasa. Terbatasnya sumber daya manusia dan Lemahnya sistem yang mengontrol dan mengawasi dari atasan. Hambatan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pungli dan pemerasan dimana hambatannya adalah penegakan hukum di dalam negeri yang masih lemah, adanya tumpang tindih dan kurangnya kerja sama antarlembaga negara, adanya indikasi intervensi politik baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif, belum tumbuh dan berkembangnya budaya antikorupsi, sedangkan Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar meliputi : pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku baik itu sanksi jabatan maupun sanksi hukum, agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Meningkatkan kesejahteraan pengawai negeri golongan menengah kebawah, Meningkatkan pembinaan internal mengenai kode etik dan disiplin kepada petugas, Meningkatkan pengetahuan dan sosialisasi masalah hukum khususnya peraturan yang berkenaan meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat Disarankan kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan penegakan hukum sebaiknya dilakukan upaya sebagai Peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran akan aturan hukum yang berlaku, kepada pihak petugas (aparatur negara) agar kiranya menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenanganya dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencari keuntungan dari para pengemudi angkutan kota antar daerah dan kepada pemerintah agar kiranya lebih memperhatikan tindak pidana pungutan liar dalam memberikan pelayanan publik memberantas praktek pungutan liar sampai keakar-akarnya. Dengan cara memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tanpa pandang bulu, baik itu sanksi jabatan maupun sanksi hukum, agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kata kunci : Kata Kunci : Peranan, Tim Saber Pungli, Pungutan Liar dan Pemerasan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DESI NURCHARIDA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 12-02-2020 15:35
Terakhir diubah : 12-02-2020 15:35
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=301
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!