Pencarian
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN KEPUTUSAN MENDAGRI NOMOR 188-34-4791 TAHUN 2016
Deni Saputra (2022),
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN KEPUTUSAN MENDAGRI NOMOR 188-34-4791 TAHUN 2016. Skripsi, Universitas Samudra.
ABSTRAK
Gubernur Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Kontradiksi antara ketentuan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, diidentifikasi adanya kesamaan bentuk antara bendera Aceh dengan bendera Gerakan Separatis GAM. Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 telah membatalkan dan mencabut beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Meski demikian DPRA tetap tidak melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, pihak DPRA tetap mempertahankan Qanun bendera Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam pembatalah peraturan daerah, untuk mengetahui pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam pembatalah peraturan daerah dikaitkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. untuk mengetahui implikasi hukum terhadap Pemerintahan Aceh yang tidak menanggapi keputusan Mendgri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 dikaitkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Metode yang digunakan Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum tentang Kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam pembatalan peraturan daerah diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam pembatalan peraturan daerah ketentuan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh juga bertentang dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Implikasi hukum terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, ada dua jawaban untuk menjawab hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung dan Kementerian dalam Negeri Dapat Membatalkan Qanun Tersebut, Yang menjadi permasalahan dalam kehidupan masyarakat Aceh pihak pemerintahan aceh tidak menjalankan Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.
Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh Untuk segera melakukan Raker dengan pihak DPRA secara khusus untuk membahas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, dan mempertegas tindakan manakah yang dilakukan, melakukan perlawanan atau melakukan revisi.
Kata kunci : Kajian Hukum, Pembatalan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013File ::(login required)
Tipe Items | : Skripsi |
Penulis/Penyusun | : Deni Saputra |
Fakultas | : Fakultas Hukum |
Program.Studi | : Ilmu Hukum (2022) |
Tanggal disimpan | : 10-06-2022 17:27 |
Terakhir diubah | : 09-05-2023 09:26 |
Penerbit | : Langsa, Universitas Samudra, 2022 |
URI | : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2837 |
Root | : https://www.unsam.ac.id |