Pencarian
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TATA CARA GADAI TANAH DI NAGARI AIE DINGIN, KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT
Jalaluddin (2022),
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TATA CARA GADAI
TANAH DI NAGARI AIE DINGIN, KABUPATEN SOLOK,
SUMATERA BARAT. Skripsi, Universitas Samudra.
ABSTRAK
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanin, dalam Pasal 7 (tujuh) mengatakan bahwa bagi siapa yang menguasai tanah pertanian dengan hak gadai, yang telah berlangsung 7 (tujuh) tahun maka harus dikembalikan setelah selesai panen tanpa ada tebusan kembali, jika belum sampai 7 (tujuh) tahun maka dihitung menggunakan rumus yang telah ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum gadai menurut Undang-Undang, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan gadai di Nagari Aie Dingin dan untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap gadai di Nagari Aie Dingin.
Dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden. Selain itu penelitian dilakukan melalui studi pustaka.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa aturan gadai dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 56 tahun 1960. yang menyebutkan barang siapa yang menguasai tanah pertanian dengan hak gadai maka harus dikembalikan setelah tujuh tahun berlangsung tanpa ada tebusan kembali. Jika belum sampai tujuh tahun maka akan dihitung menggunakan rumus yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut, guna untuk mengetahui berapa besar jumlah tebusan yang harus dibayar kembali. Pelaksanaan gadai di Nagari Aie Dingin masih berdasarkan kebiasaan sebagaimana yang dilakukan masyarakat secara turun temurun, tidak akan mengembalikan tanah/sawah gadai kepada pemiliknya sebelum ada tebusan dengan jumlah tebusan yang sama saat perjanjian gadai dan adapun hambatan yang terjadi yaitu tidak adanya sosialisasi aturan gadai pasal 7 ( tujuh) dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 56 tahun 1960, serta pandangan masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 56 tahun 1960 Pasal 7 (tujuh) tentang aturan gadai tidak sesuai dengan budaya kebiasaan dilingkungan masyarakat dan mengangap merugikan penerima gadai.
Saran kepada pihak yang berwenang dan pemerintahan Nagari memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang aturan gadai yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 56 tahun 1960, serta bagi masyarakat Nagari Aie Dingin dalam transaksi gadai tanah hendaknya mengikuti aturan yang berlaku dan di harapkan kepada masyarakat untuk memahami terlebih dahulu tentang aturan gadai Pasal 7 yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 56 tahun 1960.
Kata kunci : Gadai, Pelaksanaan, Nagari Air DinginFile ::(login required)
Tipe Items | : Skripsi |
Penulis/Penyusun | : Jalaluddin |
Fakultas | : Fakultas Hukum |
Program.Studi | : Ilmu Hukum (2022) |
Tanggal disimpan | : 21-01-2022 12:05 |
Terakhir diubah | : 26-01-2022 12:37 |
Penerbit | : Langsa, Universitas Samudra, 2022 |
URI | : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2348 |
Root | : https://www.unsam.ac.id |