PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGKAT)

Niki Astuti (2021), PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGKAT). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 Peran kepolisian adalah sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 20002 tugas pokok kepolisian adalah sebagai memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Terdapat peningkatan kasus pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Langkat, tahun 2018 terdapat 55 kasus curanmor, tahun 2019 kasus curanmor mengalami penurunan dengan jumlah  51 tindak pidana curanmor, dan mengalami kenaikan kembali pada tahun 2020 dengan jumlah   pencurian sepeda motor 70 kasus.  


       Berkaitan dengan itu, memiliki tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tidak pidana pencurian sepeda motor. Untuk mengetahui peran kepolisian Polres Langkat dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Langkat.


       Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang melalui pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, wawacara lapangan dengan responden dan informen. Selain itu juga dilakukan penelitian melalui studi pustaka, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan.


       Dalam pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor terdapat dalam Pasal 363 sampai 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peran kepolisian dalam penanggulangan pencurian sepeda motor ialah memberikan pembinaan kepada masyarakat, memberikan bimbingan pada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mencegah dan penanggulangan kejahatan, baik melalui program Pemerintah ataupun kegiatan yang prakarsai oleh warga masyarakat sendiri. Faktor penghambat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor ialah, masyarakat yang kurang tanggap dalam melapor 1X24 jam, barang hasil curian sepeda motor yang dijual kepada penampung, sulit mencari barang bukti, jaringan pencurian yang luas, kurangnya sarana prasarana, dan lain-lain. Upaya penting dalam hal pencegahan dan penanggulangan kejahatan, baik itu upaya preventif maupun represif, guna meminimalisirkan semua kejahatan-kejahatan yang sedang terjadi di setiap kehidupan ataupun lingkungan masyarakat.


       Disarankan kepada pihak kepolisian agar memberikan sanksi dan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai penanggulangan suatu kejahatan. Disarankan kepada kepolisian untuk meningatkan kegiatan patroli, razia, dan jaga malam untuk meminimalisir tindak pidana pencurian sepeda motor dan memberikan pembinaan tentang hukum kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam menjaga kemanan kendaraan dan barang berharga.

Kata kunci : Kepolisian, Penanggulangan, Pencurian

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Niki Astuti
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 29-10-2021 16:46
Terakhir diubah : 17-11-2021 10:54
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1838
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!