LEGALITAS AKTA NIKAH TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERTAMA (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH TAMIANG)

Annissa (2021), LEGALITAS AKTA NIKAH TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERTAMA (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH TAMIANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja urusan ggama kecamatan menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas KUA kecamatan menyelenggarakan fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan Pelaporan nikah dan rujuk. Namun terkait kasus legalitas akta nikah tanpa persetujuan istri pertama pada kasus Nomor Perkara : 433/ Pdt. G/2017/ MS – Ksg. Terjadinya perkawinan dengan pembuktian adanya Akta Nikah dari pernikahan yang secara hukum tidak boleh dikeluarkan atau diterbitkan oleh Petugas Unit pelaksana Teknis Pada Kementrian Agama, Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Legalitas Akta Nikah Nomor 84/34/II/2001 menurut Hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Akta Perkawinan, faktor yang menyebabkan terjadinya proses pernikahan sehingga terbit kutipan Akta Nikah nomor 84/34/II/ 2001. Metode yang digunakan dalam Analisis Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan sifat deskriptif analitis, karena bertujuan mengungkapkan atau melukiskan data serta melukiskan realitas dari kebijakan legislatif yang diharapkan, maka data dilapangan yang diperoleh merupakan suatu gambaran terhadap kenyataan yang ada dan fenomena ketentuan hukum yang berlaku Legalitas akta nikah menurut Hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Peraturan menteri Agama Republik Indonesia. Faktor penyebab terjadinya legalitas akta nikah Nomor84/34/II/2001 yaitu kurangnya kedisiplinan, tata tertib dalam pengawasan di bidang administratif akta nikah yang menjadikan korbannya adalah anak–anak yang terlahir dari Legalitas Akta Nikah Tanpa Persetujuan Istri Pertama. Upaya penanggulangannya yaitu memanfaatkan, ketentuan hukum yang ada, meningkatkan koordinasi tata tertib dan kerjasama dengan instansi terkait KUA, Mahkamah Syar’iah , dan memaksimalkan kinerja petugas sesuai peraturan dan ketentuan hukum di Negara Republik Indonesia. Disarankan kepada Pemerintah Untuk meningkatkan tata tertib dan membuat peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai legalitas akta nikah. kepada aparat penegak hukum meningkatkan kinerjanya dalam hal pengawasan dan ketertiban hukum kepada masyarakat.

Kata kunci : Legalitas Akta Nikah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Annissa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 28-05-2021 10:17
Terakhir diubah : 28-05-2021 10:59
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1296
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!