PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEBORAN MINYAK ILEGAL DI KECAMATAN RANTO PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR

Renita Ningsih (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEBORAN MINYAK ILEGAL DI KECAMATAN RANTO PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penegakan hukum terhadap pengeboran minyak ilegal pengaturan hukum serta sanksinya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aceh Timur memilki kekayaan alam yang melimpah salah satunya minyak dan gas bumi yang terdapat di Ranto Peureulak. Hal tersebut menarik minat banyak orang, sehingga marak terjadi pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, tetapi tidak ada penegakan hukumnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengeboran minyak, penegakan hukum terhadap pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, dan upaya hukum agar masyarakat berhenti melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu melakukan wawancara turun ke lapangan dengan responden. Selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka untuk memperoleh data yang terkait dengan judul skripsi ini, agar memperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan hukum terhadap pengeboran minyak ilegal diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS yaitu Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milliar rupiah). Penegakan hukum terhadap pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur ini belum efektif dan belum maksimal, penegak hukum hanya dilakukan penindakan bila terjadi ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. Hambatan yang dihadapi oleh kepolisian dalam menegakan hukum pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur ini adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat tentang pengeboran minyak serta bagaimana perizinannya, hambatan lainnya adalah pengeboran minyak ilegal merupakan pekerjaan masyarakat dan sumber mata pencaharian masyarakat. Upaya yang dilakukan penegak hukum adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pengeboran minyak ilegal dan pengaturan hukumnya, serta melakukan penindakan bila terjadi kebakaran dan ledakan ditempat pengeboran minyak ilegal. Disarankan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal karena berbahaya, kemudian kepada penegak hukum agar melakukan penegakan hukum lebih efektif, kepada pemerintah Aceh Timur untuk lebih serius mengelola dan menangani sumber minyak dan gas bumi di Aceh Timur, agar masyarakat melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kata kunci : Penegakan hukum, Pengeboran dan Minyak ilegal

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Renita Ningsih
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 24-02-2021 08:45
Terakhir diubah : 04-03-2021 11:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=992
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!