PROSES GANTI KERUGIAN LAHAN PTPN-1 UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL LANGSA

PUTRI FILZDA ANINDYA (2018), PROSES GANTI KERUGIAN LAHAN PTPN-1 UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Putri Filzda Anindya 1  Fatimah, S.H., M.H.2 M. Iqbal Asnawi, S.H., M.H. 3
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun
2015 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta
dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah juga dipakai
dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Demikian juga dalam hal proses
ganti kerugian untuk lahan PTPN-1 yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan
Rumah Sakit Regional Kota Langsa. Namun, sejak proses ganti kerugian berlangsung
dan mengalami birokrasi yang terlalu panjang menjadi hambatan bagi pemerintah Kota
Langsa untuk segera melakukan pembangunan Rumah Sakit Regional tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses ganti kerugian lahan PTPN-1 yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa, Pemanfaatan lahan PTPN-1 untuk
pembangunan Rumah Sakit Regional Kota Langsa, dan hambatan Pemerintah Kota
Langsa dalam melakukan Proses ganti kerugian lahan PTPN-1.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian
hukum yang menggunakan data primer, terdiri dari bahan hukum sekunder yang
memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti pendapat para sarjana,
dokumen-dokumen, memperoleh fakta dengan cara mewawancarai masyarakat, badan
hukum ataupun badan pemerintahan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses ganti kerugian lahan PTPN-1
mempunyai tahap dimulai dari inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian,
pemberian ganti kerugian, sampai dengan pemutusan hubungan hukum antara pihak
yang berhak dengan objek pengadaan tanah, Pemanfaatan lahan PTPN-1 untuk
pembangunan Rumah Sakit Regional sangat di dukung oleh masyarakat dan
Pemerintah Kota Langsa mempunyai hambatan dalam proses ganti kerugian Lahan
PTPN-1 yaitu menempuh birokrasi yang cukup panjang.


Disarankan kepada PTPN-1 agar tidak mempersulit proses ganti kerugian
dengan sesama instansi pemerintahan dan mempersingkat waktu proses ganti kerugian
agar birokrasi yang ditempuh pemerintah kota Langsa tidak terlalu panjang untuk dapat
segera membangun Rumah Sakit Regional demi kesejahteraan masyarakat,
Pemerintah Kota Langsa agar segera melakukan pemanfaatan lahan PTPN-1 dan
dilakukan pembangunan Rumah Sakit Regional sesuai dengan apa yang direncanakan
dan kepada pemerintah Kota Langsa untuk melakukan proses ganti kerugian sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku serta kepada PTPN-1 untuk
mempermudah proses ganti kerugian dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Kata kunci : Ganti Kerugian, Pembangunan, Kepentingan Umum

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : PUTRI FILZDA ANINDYA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 31-01-2019 10:00
Terakhir diubah : 31-01-2019 10:00
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=88
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!