PENETAPAN HAK PILIH BAGI PENGIDAP GANGGUAN JIWA DALAM PELAKSANAANPEMILIHAN UMUM (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

MUZAKIR J (2020), PENETAPAN HAK PILIH BAGI PENGIDAP GANGGUAN JIWA DALAM PELAKSANAANPEMILIHAN UMUM (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 


Penyandang disabilitas dengan gangguan jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana aturan ini dikuatkan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih. Namun di Kota Langsa pemilu telah diikuti oleh pengidap gangguan jiwa sebanyak 22 orang.


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penetapan hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa dalam pelaksanaan pemilihan umum. Untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan umum yang di ikuti oleh pengidap gangguan jiwa. Untuk mengetahui hambatan dan upaya KPU dalam mengikutsertakan pengidap gangguan jiwa dalam pelaksanaan pemilu.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data bahan perpustakaan sebagai refrensi bahan untuk mensajikan suatu karya ilmiah. Sedangkan yuridis empiris yaitu penelitian dengan menggunakan data dilapangan dan dengan berdasarkan para informan.


Pengaturan hukum tentang penetapan hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa dalam pelaksanaan pemilihan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengidap gangguan jiwa apabila dengan hukum perdata dan hukum pidana maka pengidap gangguan jiwa tidak cakap hukum dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengaruh pelaksanaan umum yang di ikuti oleh pengidap gangguan jiwa sebenarnya tidak memiliki pengaruh yang besar. Namun keikutsertaan pengidap gangguan jiwa dalam pemilu berpengaruh secarapsikis terhadap warga sekitar, sehingga warga tersebut ketakutan untuk mengikuti pemilu. Hambatan dalam mengikut sertakan pengidap gangguan jiwa KPU yaitu susah untuk menjelaskan kepada para disabilitas gangguan jiwa sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk memahami kondisi dan upaya KPU dalam mengikutsertakan pengidap gangguan jiwa dalam pelaksanaan pemilu yaitu mensosialisasikan ke RSJ dengan didampingi oleh para medis dokter yang merawat pasien pengidap gangguan jiwa dengan memiliki ijin oleh dokter.


Disarankan kepada pemerintah khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperhatikan segala aspek hukum yang timbul dan harus memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam pancasila. Disarankan kepada petugas yang melaksanakan pemilihan umum agar dalam hal pemilihan harus melaksanakan dengan jujur, adil, dan berkualitas agar dalam hal pemilihan umum memiliki nilai yang tinggi dalam memilih seorang pemimpin yang akan dating. Disarankan kepada pemerintah, akademisi dan praktisi agar setiap terbitnya undang-undang yang terbaru agar dibahas secara bersama dengan melakukan pengujian materil terhadap peraturan yang dibuat supaya tidak menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kata kunci : Hak Pilih, Pengidap Gangguan Jiwa, Pemilihan Umum.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUZAKIR J
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 12-11-2020 15:43
Terakhir diubah : 26-02-2021 09:57
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=725
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!