KEKUATAN HUKUM QANUN GAMPONG YANG TIDAK MENGIKUTI HASIL KLARIFIKASI DARI PEMERINTAH KOTA LANGSA

Erwin gita persada (2020), KEKUATAN HUKUM QANUN GAMPONG YANG TIDAK MENGIKUTI HASIL KLARIFIKASI DARI PEMERINTAH KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015. Dalam hal ini terdapat suatu aturan atau Qanun Gampong yang dalam pembentukan draf qanun gampong yang tidak menjalankan sebagaimana yang telah ditentukan. Dalam hal ini Geuchik/Kepala Desa harus mengikuti evaluasi yang sudah di setujui oleh Walikota Langsa, namun pada kenyataannya Qanun Gampong yang dibuat oleh perangkat gampong mengabaikan hasil klarifikasi yang sudah dikirim oleh Walikota Langsa.


Tulisan ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Qanun Gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa. Untuk mengetahui kekuatan hukum Qanun Gampong yang tidak mengikuti hasil klarifikasi dari Pemda Kota Langsa. Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menghadapi Qanun Gampong yang tidak mengikuti klarifikasi dari Pemda Kota Langsa.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat Yuridis Empiris. Penelitian yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan data dan Lapangan.


Pengaturan hukum tentang Qanun Gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa mengacu pada Qanun Kota langsa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong maka harus mengacu pada ketentuan peraturan tersebut dalam hal pembuatan Qanun Gampong. Kekuatan hukum Qanun Gampong yang tidak mengikuti hasil klarifikasi dari Pemda Kota Langsa maka harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior “peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Upaya pemerintah dalam menghadapi Qanun Gampong yang tidak mengikuti klarifikasi dari Pemda Kota Langsa maka pemerintah kota langsa wajib meninjau ulang tentang peraturan Qanun gampong yang telah mengajukan ketentuan hukum dan membuat pembatalan atas Qanun Gampong tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Disarankan kepada pemerintah kota langsa agar dalam mengawasi peraturan Qanun di Gampong agar dapat merespon segala peraturan Draf yang diajukan oleh Qanun Gampong guna mengawasi peraturan yang dibuat oleh Qanun Gampong. Disarankan kepada Camat yang mengawasi setiap gampong agar melibatkan akademisi agar peraturan Qanun Gampong dapat lebih baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan asas-asas dalam ilmu hukum. Disarankan kepada Geuchik selaku pemimpin dalam gampong agar memerhatikan segala aspek hukum yang berlaku dan mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan supaya memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak menyalahi aturan.

Kata kunci :  Kekuatan Hukum, Qanun Gampong, Klarifikasi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Erwin gita persada
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 12-11-2020 15:18
Terakhir diubah : 26-02-2021 09:57
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=722
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!