PERANAN BAITUL MAL KOTA LANGSA DALAM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN INFAQ DARI PEGAWAI NON PNS DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SAMUDRA

FURQAN MU'TASHIN ABTARI (2020), PERANAN BAITUL MAL KOTA LANGSA DALAM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN INFAQ DARI PEGAWAI NON PNS DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SAMUDRA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Furqan Mu’tashin Abtari[1]


Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H.[2]


Bustami, S.H., M.A.[3]


 


Pelaksanaan pemungutan infaq di Aceh dilaksanakan oleh Badan Baitul Mal Aceh (BMA) yang telah ditunjuk oleh pemerintah provinsi sementara pelaksanaan infaq di Kota Langsa sendiri dilakukan dan dilaksanakan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK). Pasal 106 ayat (4)  Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang berbunyi Besaran Infaq bagi pegawai negeri sipil, non pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, 1% (satu persen) dari gaji/penghasilan bulanan. Namun fakta dilapangan Pegawai Non PNS di Lingkungan Universitas Samudra khususnya di Fakultas Hukum dari Tahun 2013 sampai sekarang belum pernah menginfaqkan gajinya berdasarkan data yang diperoleh dari Baitul Mal Langsa.


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum pemungutan Infaq dari Pegawai Non PNS di Fakultas Hukum Universitas Samudra, untuk mengetahui Peranan Baitul Mal Kota Langsa dalam Pelaksanaan Pemungutan Infaq dari Pegawai Non PNS di Fakultas Hukum Universitas Samudra dan untuk mengetahui kendala dan upaya dalam Pelaksanaan Pemungutan Infaq dari Pegawai Non PNS di Fakultas Hukum Universitas Samudra.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana penelitian mencari data yang menunjang langsung kelapangan


Hasil penelitian dasar hukum pemungutan Infaq dari Pegawai Non PNS di Fakultas Hukum Universitas Samudra adalah Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diganti dengan Qanun Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal dan yang terbaru Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan pemungutan infaq oleh Baitul Mal Aceh diperkuat dengan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tetapi belum ada petunjuk dari pihak rektorat Universitas Samudra. Peranan Baitul Mal Kota Langsa dalam Pelaksanaan Pemungutan Infaq dari Pegawai Non PNS di Fakultas Hukum Universitas Samudra  belum berjalan dengan maksimal karena belum ada satupun petugas dari Baitul mal yang turun untuk melakukan sosialisasi  dan pemahaman tentang pemotongan infaq bagi Pegawai Non PNS di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Samudra. Kendala dan upaya dalam Pelaksanaan Pemungutan Infaq dari Pegawai Non PNS di Fakultas Hukum Universitas Samudra, adalah rendahnya kualitas SDM dibidang pengutipan, Masih kurangnya publikasi disurat kabar atau majalah, Kurangnya pemahaman Pegawai Non PNS tentang infaq dan Belum diterapkannya infaq sebagai pengurang pajak penghasilan di Aceh dan belum ada instruksi baik dari pihak rektorat atau dari pimpinan Fakultas Hukum sementara itu belum ada upaya yang dilakukan oleh Baitul Mal Kota Langsa dan pihak universitas.


Disarankan kepada pihak Baitul Mal untuk melakukan sosialisasi mengenai pengaturan hukum pemotonga infaq bagi Pegawai Non PNS yang ada di Fakultas Hukum khususnya dan di Universitas pada  umumnya. Kepada pemerintah Aceh untuk mengatur infaq sebagai pendapatan asli daerah khusus sehingga pengelolaan infaq tidak perlu menunggu pengesahan APBA dan apabila penerimaan dana infaq berlebih dari perencanaan maka dana infaq tidak perlu dijadikan SILPA pada tahun anggaran berikutnya tetapi tetap dapat disalurkan semuanya kepara para asnaf. kepada Baitul Mal Kota Langsa. dalam menyalurkan  dana infaq bukan hanya bersifat konsuntif saja tetapi juga dalam bentuk modal usaha



Kata kunci : Kata Kunci : Infaq, Pegawai Non PNS, Fakultas Hukum

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : FURQAN MU'TASHIN ABTARI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 26-10-2020 10:11
Terakhir diubah : 26-02-2021 09:52
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=699
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!