PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN POKOK TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI

Lanovia Faliani (2020), PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN POKOK TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tindak pidana desersi merupakan tindak pidana yang subjek hukumnya seorang militer. Tindak pidana desersi sendiri diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan dikenakan sanksi naksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan masa daluwarsa selama 12 (duabelas) tahun. Namun pada kenyataannya, tindak pidana desersi masih sering terjadi di wilayah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.


Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum disiplin terhadap tindak pidana desersi yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, faktor-faktor penyebab tidak berjalannya eksekusi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, hambatan dan upaya-upaya atasan dalam penegakan disiplin dan eksekusi terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berupa metode yuridis empiris melalui penelitian lapangan (field research) dengan cara mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer dan penelitian yuridis normatif melalui kepustakaan (library research), mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penulisan untuk memperoleh data sekunder.


Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, penegakan hukum disiplin bisa melalui dengan penjatuhan hukuman disiplin militer dan penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan militer. Faktor penyebab tidak berjalannya eksekusi adalah pelaku tindak pidana desersi melakukan tindak pidana lainnya, masa daluarsa yang diatur dalam KUHPM jangka waktunya terlalu lama, dan pelaku tindak pidana desersi sering sekali melarikan diri. Hambatan dan upaya atasan dalam penegakan hukum disiplin militer yaitu komandan satuan rutin memberikan penekanan melalui jam pengarahan saat apel pagi buat mengingatkan para anggotanya, mengayomi para anggotanya dengan cara memupuk rasa persaudaraan antar anggota, dan menjaga psikologis para anggotanya.


Disarankan kepada Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk melakukan pembinaan mental, pendalaman ilmu agama, serta pendalaman kembali tentang nilai-nilai moral dan disiplin Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan hukuman yang tegas pada pelaku tindak pidana desersi. Pihak yang berwenang untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para prajurit, agar mereka fokus menjalankan tugasnya sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Kata kunci : Pelaksanaan Eksekusi, Hukuman Pokok, Tindak Pidana Desersi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Lanovia Faliani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 09-10-2020 13:19
Terakhir diubah : 25-02-2021 16:29
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=668
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!