PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DALAM PROSES PERADILAN (Studi Kasus Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2017/Pengadilan Negeri Idi)

Iklimayani (2018), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DALAM PROSES PERADILAN (Studi Kasus Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2017/Pengadilan Negeri Idi) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Iklimayani 1, Dr. Yusi Amdani, S.H.,M.H. 2 Andi Rachmad, S.H.,M.H. 3


Beberapa tahun terakhir ini kejahatan terhadap anak-anak semakin meningkat. Semenjak tahun 2014 sampai 2017 tindak pidana pemerkosaan terhadap anak semakin marak, terdapat sekitar 163 kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Seperti kasus yang terjadi di Aceh Timur, dimana seorang
anak berumur 13 (tiga belas) tahun diperkosa oleh pelaku hingga hamil. Akibat perbuatan tersebut pelaku
dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh hakim terdakwa dihukum 14 (empat belas) tahun
penjara, dalam hal ini pelaku telah dihukum namun perlindungan dari segi korban belum sepenuhnya
terlaksana.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap
anak korban tindak pidana pemerkosaan dalam peradilan, Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan dalam peradilan Nomor Perkara
239/Pid.Sus/2017/Pengadilan Negeri Idi, Untuk mengetahui hambatan dan upaya pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan dalam peradilan Nomor perkara
239/Pid.Sus/2017/Pengadilan Negeri Idi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang
menggunakan data primer, terdiri dari bahan hukum sekunder yang memperoleh fakta dengan cara
mewawancarai masyarakat, badan hukum ataupun badan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan
diatur dalam Kitab Hukum Pidana (KUHP) pada bab XIV buku ke – II yaitu dalam Pasal 285 sampai 288
KUHP, dan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Diatur didalam Pasal 81 ayat 2 Jo 76D. Dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlindungan hukum terhadap anak diatur
dalam Pasal 58-60. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kasus
239/pid.sus/2017/PN idi, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan dalam
peradilan belum sepenuhnya terlaksana, masih banyak yang belum sesuai yang diatur oleh Undang- Undang, korban tidak Mendapatkan identitas baru, tidak mendapatkan kediaman baru, tidak memperoleh
penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, tidak mendapatkan nasihat hukum, tidak
memperoleh bantuan biaya hidup sampai perlindungan berakhir, Bantuan medis, Bantuan rehabilitasi
psiko-sosial tidak didapatkan sesuai yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Alasan utama yang menghambat penegak hukum
dalam memberikan perlindungan efek hukum yang belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak
pidana kurangnya anggaran dana dari pemerintah serta karena kurangnya pemahaman masyarakat yang
awam dengan hukum sehingga takut melapokan kepolisi karena merasa malu jika aib tersebar. Upaya
yang seharusnya dilakukan untuk anak yaitu peran keluarga dan individu karena keluraga memegang
peranan yang sangat penting dalam menjaga anak-anak dari kejahatan. Masyarakat dan keluarga juga
harus bekerja sama dalam memberikan perlindungan secara lebih intens. Karena kejatahan timbul
akibat ada kesempatan, maka dalam hal perlindungan hukum pemerintah juga ikut serta lebih jeli agar
perlindungan hukum dalam proses peradilan dan hak hak terhadap korban terpenuhi sesuai yang telah
diatur Undang-Undang yang berlaku saat ini.


Disarankan kepada Pemerintah harus memperhatikan masalah kesejahteraan sosial, sarana dan
prasarana umum bagi masyarakat serta mengevaluasi kinerja penegak hukum dan memperbaiki sistem
pendidikan bagi anak. Pemidanaan ideal bagi pelakunya sebagai wujud pemaksimalan perlindungan
negara terhadap anak-anak. Dan masyarakat juga harus ikut serta berpartisipasi dalam membantu
memberantas kejahatan dengan para tokoh agama sering melakukan ibadah agar masyarakat
terbentengi oleh iman untuk tidak melakukan yang melanggar norma.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, anak korban, proses persidangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Iklimayani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 28-01-2019 11:19
Terakhir diubah : 28-01-2019 11:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=66
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!