PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMULIHAN HAK ANAK DALAM VONIS BEBAS (Studi Kasus Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Lgs)

RISKA AMANDA (2018), PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMULIHAN HAK ANAK DALAM VONIS BEBAS (Studi Kasus Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Lgs) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Desiana 1, Dr. Yusi Amdani, S.H.,M.H. 2 Andi Rachmad, S.H.,M.H.Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak
pidana melalui upaya rehabilitasi, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui
media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi
saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial. Namun dalam perkara
Nomor Putusan: 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Lgs terhadap seorang anak yang bernama M.
Alimuddin Bin M. Yacob Saidi umur 16 tahun yang menjadi terdakwa pada perkara
tindak pidana narkotika di vonis bebas, namun tidak mendapatkan pemulihan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
terhadap pemulihan hak anak dalam vonis bebas, pelaksanaan putusan hakim terhadap
pemulihan hak anak dalam vonis bebas, dan hambatan dan upaya pelaksanaan putusan
hakim terhadap pemulihan hak anak dalam vonis bebas. 
Metode yang digunakan adalah yaitu penelitian yuridis empiris, penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan.
Pengaturan hukum terhadap pemulihan hak anak yang di vonis bebas diatur
dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) mengenai rehabilitasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak
Pidana, dimana korban dapat meminta ganti rugi kehilangan materiil hingga pergantian
biaya medis dan psikologis. Pelaksanaan putusan hakim terhadap pemulihan hak anak
hanya berlandasan terhadap pengaturan hukum mengenai ganti rugi dan rehabilitasi yang
di atur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
anak yang divonis bebas harus mengajukan pemulihan haknya dengan pengajuan ganti
rugi dan rehabilitasi di Pengadilan Negeri setelah dikeluarkan putusan maka Jaksa selaku
eksekutor memulihkan hak nya sesuai dengan amar putusannya. Hambatan dan upaya
dalam pelaksanaan putusan hakim terhadap vonis bebas yaitu tidak mengatur secara jelas
dan rinci mengenai mekanisme pelaksanaan putusan bebas khususnya terkait dengan
ganti rugi dan rehabilitasi terhadap anak, kurangnya pengetahuan hukum oleh orang tua
anak mengenai pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hal ini yaitu sosialisasi kepada orangtua guna terlindungi hak-hak anak serta
pemulihan terhadap pemulihan hak anak yang berhadap dengan hukum dan terjaminnya
kepastian hukum.
Disarankan kepada jaksa penuntut umum agar menganjurkan permohonan
rehabilitasi dang anti rugi ke Pengadilan Negeri, kepada orang tua anak yang berkonflik
dengan hukum untuk meningkatkan pemahaman perlindungan hak terhadap pemulihan
hak anak yang divonis bebas, kepada pemerintah untuk meningkatkan sarana rehabilitasi
terhadap pemulihan hak-hak anak untuk menghindari labeling terhadap anak di
masyarakat.

Kata kunci : Pelaksanaan, Pemulihan Hak Anak, Vonis Bebas

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RISKA AMANDA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 28-01-2019 10:55
Terakhir diubah : 28-01-2019 10:55
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=65
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!