KEABSAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH KOTA LANGSA DENGAN PT. PELABUHAN KOTA LANGSA TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU TAMAN HUTAN KOTA LANGSA DAN PENGELOLAAN FASILITAS EKOWISATA HUTAN MANGROVE KUALA LANGSA

Chika nurjannah (2020), KEABSAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH KOTA LANGSA DENGAN PT. PELABUHAN KOTA LANGSA TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU TAMAN HUTAN KOTA LANGSA DAN PENGELOLAAN FASILITAS EKOWISATA HUTAN MANGROVE KUALA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 ABSTRAK


Chika Nurjannah [1]


Zuleha, S.H., M.H.[1]


Zaki Ulya, S.H., M.H.[1]


 
 
Perjanjian antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT. Pelabuhan Kota Langsa dibuat untuk mengoptimalkan ruang terbuka hijau Taman Hutan Kota Langsa di Kecamatan Langsa Baro dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat. Berdasarkan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama Daerah bahwa harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. Selain itu menurut Pasal 1320 KUHP juga menentukan syarat suatu perjanjian harus lengkap syarat subjektif dan objektifnya. Perjanjian antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT.Pelabuhan Kota Langsa mendapatkan kritikan dari DPRK Langsa yang menyatakan tidak menyetujui perjanjian tersebut akibat tidak dilibatkannya pihak DPRK dalam proses perjanjian tersebut dibuat dan tidak sesuai dengan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama Daerah.


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum perjanjian Pemerintah Kota Langsa dengan PT. Pelabuhan Kota Langsa dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, untuk mengetahui keabsahan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kota Langsa tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Taman Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa dan untuk mengetahui dampak dan upaya terhadap perjanjian antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT. Pelabuhan Kota Langsa tanpa persetujuan DPRK Langsa.


Metode Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif membahas dokrin-dokrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan primer dan sekunder serta tersier.


Hasil penelitian bahwa pengaturan hukum perjanjian Pemerintahan Kota Langsa dengan PT. Pelabuhan Kota Langsa dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Nomor 551.43/2488/2017 Nomor 109/PEKOLA/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 jika dihubungkan dengan perjanjian unsur subjek dalam perjanjian adalah pemerintah kota Langsa dengan PT.Pekola sementara objeknya adalah hak pengelolaan atas hutan kota dan hutan mangrove.Keabsahan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kota Langsa tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Taman Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Pada dasarnya keabsahan/sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan dari syarat sah perjanjian, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. Perjanjian PT. Pekola dengan Pemerintah Kota Langsa ditinjau dari Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah yang menyebutkan bahwa proses perjanjian harus melibatkan pihak DPRK namun dikarena pihak DPRK tidak terlibat maka salah satu unsur dalam hukum perjanjian tidak terpenuhi dan mengakibatkan perjanjian tersebut tidak sah. adapun unsur yang tidak dipenuhi adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. Dampak terhadap perjanjian Pemerintahan Kota Langsa dengan PT. Pelabuhan Kota Langsa yang ditolak oleh salah satu pihak dimana perjanjian tersebut yang tidak melibatkan DPRK Langsa menimbulkan DPRK Langsa kesulitan dalam melakukan pengawasan terkait perjanjian tersebut. Sedangkan upaya Menyelesaikan Perjanjian kerjasama dengan aturan yang berlaku antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa, Merevisi Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa sehingga untuk keharmonisasian antara DPRK Kota Langsa dengan Pemerintah Kota Langsa sebaiknya DPRK diberitahukan.


Disarankan agar Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Nomor 551.43/2488/2017 Nomor 109/PEKOLA/VIII/2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau hutan Kota dan Hutan Manggrove ditinjau ulang dengan melibatkan DPR Kota Langsa. Kepada pemerintah Kota Langsa agar memperhatikan prinsip-prinsip di dalam perjanjian yang diatur dalam KUHPdt dan peraturan terkait agar ada keabsahan di dalam pelaksanaan butir perjanjian tersebut. dan Kepada pemerintah Kota Langsa agar melakukan musyawarah kembali dengan DPRK Langsa dalam hal pelaksanaan perjanjian khususnya terkait bagi hasil sehingga tidak merugikan pihak

Kata kunci : Keabsahan Perjanjian, RTH taman Hutan Kota, Hutan Mangrove

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Chika nurjannah
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 07-10-2020 13:28
Terakhir diubah : 25-02-2021 16:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=647
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!