KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.8/PMK/2006 DIKAITKAN DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK UNDANG-UNDANG

Ade Lista Kumala Rambe (2020), KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.8/PMK/2006 DIKAITKAN DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK UNDANG-UNDANG . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 


Perkembangan lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang merupakan akibat dari tuntutan masyarakat dan perubahan konstitusi untuk kepentingan Negara dan membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2006 sebagai acuan pedoman penyelesaian sengketa kewenangan lembaga Negara, membatasi lembaga Negara yang dibentuk dengan Undang-Undang dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi.


Penulisan ini  bertujuan untuk mengetahui kedudukan lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang dalam kaitan sengketa kewenangan lembaga Negara, legal standing lembaga Negara dibentuk Undang-Undang dalam hal berperkara, dan kedudukan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2006 dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga Negara yang dibentuk oleh Undang-Undang.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau lebih dikenal dengan data skunder seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan atau bahan baca lainnya yang berkaitan dengan pembahasan penulisan.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang merupakan lembaga Negara pendukung yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang, namun dalam sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga Negara tersebut dibatasi oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 8/PMK/2006. Terkait legal standing lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang dapat bersengketa dengan lembaga Negara lainnya sepanjang subjectum litis dan objectum litis memiliki nilai kepentingan konstitusionalnya. Adapun kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006 sebagai tindak lanjut dari Hukum Acara sengketa kewenangan lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, namun terkait sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga yang dibentuk Undang-Undang masih dibatasi dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi.


Disarankan agar dilakukan perumusan langkah ideal dalam penataan sistem hukum nasional untuk menentukan kedudukan lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang . Hendaknya Mahkamah Konstitusi mengisi kekosongan hukum dengan membuat penafsiran tentang kedudukan hukum melihat Subjectum litis dan Objectum litis dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara. Dan adanya revisi terhadap peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006 mengenai Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara karena legitimasi yuridis pengaturan sengketa kewenangan antar lembaga Negara banyak menimbulkan multitafsir dalam menentukan legal standing sengketa kewenangan antar lembaga Negara.  


 

Kata kunci : Lembaga Negara, Legal Standing, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ade Lista Kumala Rambe
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 01-10-2020 11:35
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=633
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!