PELAKSANAAN PEMBERATAN HUKUMAN TERHADAP RESIDIVIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA LANGSA (STUDI PENDEKATAN KASUS)

Rika Dwi Cahyati (2020), PELAKSANAAN PEMBERATAN HUKUMAN TERHADAP RESIDIVIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA LANGSA (STUDI PENDEKATAN KASUS). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 144 ayat (1) dan (2) yang ditegaskan bahwa: “Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun”. Namun kenyataannya pada putusan nomor 236/Pid.Sus/2018/PN Lgs yang terdakwanya mengulangi perbuatan tindak pidana narkotika tetapi tidak dijatuhkan pemberatan hukuman. Sedangkan pada putusan nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Lgs telah dilakukan pemberatan hukuman.


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana Narkotika mengulangi perbuatan,pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Lgs dan perkara nomor 236/Pid.Sus/2018/PN Lgs dan akibat hukum terhadap residivis yang tidak mendapatkan pemberatan hukuman.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-fator yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana dapat dibedakan menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Lgs, hakim melihat terpidana sebagai residivis yang memiliki dampak atau pengaruh besar untuk orang lain karena terpidana mengedarkan narkotika sedangkan dalam putusan 236/Pid.Sus/2018/PN Lgs, hakim melihat terpidana sebagai korban serta hakim belum/lupa mengaitkan fakta bahwa terdakwa seorang residivis. Terhadap akibat hukum bagi residivis yang tidak mendapatkan pemberatan hukuman memiliki dampak terhadap pelaku dan juga masyarakat. Akibat hukum terhadap pelaku adalah karena hukuman yang lebih ringan, terdakwa kemungkinan akan mengulangi kembali perbuatannya, meresahkan masyarakat, merugikan uang negara, dan dikhawatirkan mengajak orang lain untuk ikut menggunakan narkoba. Sedangkan bagi masyarakat, tidak adanya kepastian hukum yang diperoleh.


Disarankan agar pelaku tindak pidana narkotika untuk lebih insyaf, sadar hukum dan patuh serta lebih paham akan bahaya narkoba bagi tubuh sehingga mengerti bahwa hal tersebut dilarang oleh agama dan undang-undang. Adapun bagi aparat penegak hukum terutama hakim dan jaksa agar lebih teliti dan cermat dalam memeriksa perkara, hakim dan jaksa seharusnya lebih memperhatikan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar pemberatan hukuman. Serta disarankan kepada hakim dan jaksa untuk lebih memberatkan pelaku residivis berdasarkan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Kata kunci : Kata Kunci : Pemberatan Hukuman, Residivis, Tindak Pidana Narkotika

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rika Dwi Cahyati
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 30-09-2020 16:36
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=623
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!