TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN GURU MENGAJI (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN LANGSA LAMA)

Poppy Astari (2020), TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN GURU MENGAJI (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN LANGSA LAMA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Poppy Astari1


Dr. Fuadi, S.H., M.H2


Andi Rachmad ,S.H., M.H.3


 
 
[1][2][3]Pencabulan merupakan salah satu kejahatan seksual. Kejahatan ini dapat membawa dampak  psikis maupun fisik terhadap korban, apalagi yang menjadi korban adalah anak dibawah umur. Kasus pencabulan yang telah terjadi dilakukan oleh Muhammad seorang guru mengaji kepada seorang anak bernama CA dimana kejadian berawal saat pelaku memanggil dan mengajak CA untuk bermain game kemudian membawa korban CA. Diperjalanan terdakwa memaksa korban untuk bersentuhan sambil menarik tubuh CA. Namun korban CA berusaha menolak dan menangis meminta pulang. Karena perbuatannya warga membawa terdakwa ke kantor geuchik dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.


Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadi kejahatan pencabulan oleh guru mengaji terhadap anak, untuk mengetahui tinjauan kriminologi terhadap guru mengaji yang mencabuli anak, Untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan terjadi kejahatan pencabulan oleh guru mengaji terhadap anak.


Metode yang digunakan yuridis empiris. Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula disebut dengan penelitian lapangan.


Hasil penelitian bahwa Faktor yang menyebabkan terjadi kejahatan pencabulan oleh guru mengaji terhadap anak dipengaruhi oleh faktor biologis, lingkungan dan psikologi atau kejiwaan pelaku. Faktor Biologis, yaitu hasrat pelaku untuk menyalurkan kebutuhan seksual yang tidak tersalurkan, Faktor lingkungan, lingkungan disekitar mendukung seperti jauh dari keramaian. Faktor psikologi atau kejiwaan pelaku, Psikologi pelaku belum memiliki keturunan selama 9 (Sembilan) tahun menikah dan untuk mengobati kerinduannya pelaku berusaha dekat dengan anak-anak, keinginan serta hasrat ingin memiliki anak yang sudah sangat lama dan ingin menyalurkan kasih sayang kepada anak membuat pelaku menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan serta dikarenakan tekanan bathin akan keinginannya memiliki keturunan. Faktor yang mendominasi kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah gangguan seksual pedofil atau pedofelia pelaku cendrung berkeinginan melakukan seks dengan anak anak. Tinjauan kriminologi terhadap guru mengaji yang mencabuli anak merupakan kejahatan terhadap kepentingan umum dan bagi pelanggarnya dijerat hukuman berupa penderitaan atau siksaan.Pencabulan oleh guru mengaji yang mencabuli anak dapat digolongkan kasus pidana, dikarenakan sudah membuat risau masyarakat sehingga menganggu kepentingan umum. Hambatan dan upaya penanggulangan terjadi kejahatan pencabulan oleh guru mengaji terhadap anak. Hambatannya adalah tidak adanya penyeleksian terhadap tenaga pendidik mengaji, Kementerian Agama tidak mengharuskan menjadikan izin operasional sebagai syarat  dayah yang didaftarkan, korban enggan untuk melapor, pelaku enggan memberikan kesaksian dan berbelit-belit, Sedangkan upaya yang dilakukan melalui upaya preemtif adalah upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan pencabulan, upaya preventif adalah pihak Kementerian Agama memberikan himbauan, informasi serta melakukan sosialisasi kepada pimpinan atau pengurus dayah untuk mengurus izin operasional dayah di Kantor Kementerian agar legalitas dan kelayakannya jelas dan upaya represif adalah upaya melibatkan para aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Sehingga dalam mengadili perkara diputus dengan mencapai adil dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah menjadi pemberatan dan hal-hal yang meringankan.


Disarankan pemerintah mengurangi kejahatan pencabulan terhadap anak dan membuat program pencegahan yang terarah dan serta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lebih intensif dalam melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke gampong-gampong, supaya dapat menambah pemahaman warga masyarakat akan dampak dari melakukan suatu kejahatan pencabulan. Pihak yang berwenang menghadirkan saksi ahli seperti psikolog di semua kasus pencabulan baik perbuatan pencabulan ringan maupun berat. Sehingga perkara menjadi terang dan jelas dan mengetahui motif dan alasan pelaku serta kondisi mental anak yang menjadi korban pencabulan, dan pemerintah lebih memperhatikan tentang tenaga pendidik dengan lebih memperketat syarat-syarat maupun kategori dalam mengeluarkan surat izin mengajar dan pemberian izin operasional karena lingkungan pendidikan tidak terlepas dari anak-anak.


 

Kata kunci : Kajian Kriminologi, Kejahatan Pencabulan, Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Poppy Astari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 29-09-2020 15:17
Terakhir diubah : 25-02-2021 16:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=611
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!