PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP TERPIDANA PADA PERKARA NOMOR 82/PID.B/PN LSK

SALSABILA (2024), PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP TERPIDANA PADA PERKARA NOMOR 82/PID.B/PN LSK . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Eksekusi dalam Hukum Pidana Sehubungan dengan Menjalankan Putusan Hakim, putusan Pengadilan Negeri (PN) baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Namun pada kenyataannya, terpidana tindak penadahan dalam perkara nomor 82/Pid.B/2023/PN.Lsk atas nama Muhammad Aidil Akbar Bin Ansar yang telah divonis 3 (tiga) bulan penjara atau setara dengan 90 (sembilan puluh) hari dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap tidak menjalankan hukumannya. Terpidana sebelumnya telah ditahan di Polres Aceh Utara pada masa penyidikan selama 50 (lima puluh) hari, namun setelah berkas dinyatakan lengkap di kejaksaan. Pasca putusan seharusnya terdakwa kembali menjalani penahanan sisa selama 40 (empat puluh) hari, namun faktanya terpidana tidak dieksekusi untuk sisa masa tahanan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hukum terhadap tindak pidana penadahan, Untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana pada putusan perkara nomor 82/Pid.B/PN LSK, untuk mengetahui kendala dan upaya terhadap terpidana pada putusan nomor 82/Pid.B/PN.Lsk. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer, seperti pendapat para sarjana, dokumen dokumen, memperoleh fakta dengan cara mewawancarai badan hukum dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan peraturan hukum mengenai tindak pidana penadahan sangat jelas dicantumkan dalam pasal 480 KUHpidana. Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Pada Putusan Perkara Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Lsk tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dalam vonis terdakwa dihukum 3 bulan kurungan namun pada amar lanjut majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk segera terdakwa tidak dikurung. Kendala terhadap Pelaksanaan Eksekusi Terpidana dalam Putusan Perkara Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Lsk yaitu Pihak Penuntut Umum tidak bisa mengeksekusi penahanan, karena dalam diktum amar putusan pihak Pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk membebaskan terdakwa dari tanahan. Upaya terhadap Pelaksanaan Eksekusi oleh jaksa penuntut umum yaitu menjalankan isi putusan dengan sebenar-benarnya, memang ada kontradiksi antara dictum ke satu dengan dictum ke tiga amar putusan, akan tetapi pihak jaksa telah melakukan upaya eksekusi sesuai dengan dictum ketiga. Disarankan kepada Hakim khususnya Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam memutuskan suatu perkara agar dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Disarankan kepada JPU dalam melaksanakan tugasnya, jika ada kontradiksi di amar putusan seharusnya tidak seketika dijalankan eksekusi, seharusnya JPU melakukan upaya banding melalui Pengadilan Tinggi Banda Aceh guna tertegaknya hukum dengan sebenar-benarnya. Kepada para penegak hukum agar lebih tegas dan teliti dalam menjalankan atau melaksanakan aturan hukum bagi orang maupun organisasi.

Kata kunci : Pelaksanaan, Eksekusi, Terpidana.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SALSABILA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 12-07-2024 11:08
Terakhir diubah : 19-07-2024 10:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=6105
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!