AKIBAT HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI BAWAH TANGAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Liza Azrika (2024), AKIBAT HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI BAWAH TANGAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan mengatur bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengacu pada ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Prinsip perkawinan menurut undang-undang adalah monogami, di mana seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, dengan poligami sebagai pengecualian yang harus dilakukan dengan adil dan penuh tanggung jawab. Namun, fenomena poligami di bawah tangan, yang tidak tercatat secara resmi, semakin meningkat di masyarakat. Hal ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengharuskan pencatatan setiap perkawinan. Meskipun alasan yang sering diajukan adalah untuk menghindari dosa dan keterbatasan aturan hukum yang ketat, poligami di bawah tangan dapat membawa konsekuensi hukum tersendiri bagi istri dan anak-anak, terutama dalam hal perceraian. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak dan keadilan dalam implementasi perkawinan poligami, baik dalam aspek hukum maupun sosial. Tujuan Untuk mengetahui Pengaturan Hukum terhadap Perkawinan Poligami menurut peraturan perundangan-undangan, Untuk mengetahui akibat hukum bagi perempuan dalam perkawinan poligami di bawah tangan menurut peraturan perundang-undangan, Untuk menganalisisupaya memperkecil akibat hukum bagi perempuan dalam perkawinan poligami di bawah tangan menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif (library research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui perolehan data teoritis dengan cara menelaah buku dan karya ilmiah yang relavan berkaitan dengan tema yang dikaji. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yakni berupa undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan, dan Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam). Pada dasarnya pengaturan terkait dengan poligami dalam undang-undang perkawinan dan KHI secara normatif sudah cukup baik. Untuk meminimalisasi terhadap potensi praktik poligami yang sewenang-wenang secara eksplisit maka pemerintah menambahkan syarat dalam poligami dan pemberian otoritas perizinan poligami kepada Pengadilan Agama. Akibat-akibat hukum bagi perempuan dari perkawinan poligami di bawah tangan menurut perundang-undangan: a. Terhadap anak, b. Terhadap istri, c. Terhadap harta, d. Terhadap harta waris. Upaya Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur poligami dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Ini termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang prinsip monogami dan penegakan hukum yang adil terhadap pelanggaran terhadap hak-hak perempuan. Disaran kepada Pengadilan Agama harus melakukan Pengawasan yang ketat dari Pengadilan Agama terhadap praktik poligami dapat membantu memastikan bahwa poligami dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Saran kepada Individu, terutama suami, perlu ditanamkan kesadaran akan tanggung jawab hukum dan moral dalam menjalankan perkawinan. Ini termasuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan seperti poligami di bawah tangan. Saran kepada masyarakat akan perlindungan hak-hak perempuan dan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam konteks poligami.

Kata kunci : Akibat Hukum Bagi Perempuan Dalam Perkawinan Poligami Di Bawah Tangan Menurut Peraturan Perundang-Undangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Liza Azrika
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 11-07-2024 12:35
Terakhir diubah : 19-07-2024 10:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=6101
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!