ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI

Nurul Husna (2024), ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, tujuan Undang-Undang perkawinan adalah mengatur batas usia dalam melakukan perkawinan guna menekan angka perkawinan pada anak. Namun, pada kenyataannya di Mahkamah Syar’iyah Idi terdapat sejumlah permohonan dispensasi kawin yang mengalami kenaikan dan penurunan yang signifikan mulai dari tahun 2020 sebanyak 30 perkara, 2021 sebanyak 34 perkara, 2022 sebanyak 41 perkara, dan di tahun 2023 berdasarkan bulan Januari sampai November 2023 sebanyak 34 perkara dengan rincian semua dikabulkan.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang dispensasi kawin; pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin; dan penanggulangan atau pencegahan atas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Idi dalam proses pengabulan dispensasi kawin.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data primer atau melalui wawancara dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan dokumen atau kepustakaan yang dapat memberikan informasi kepada peneliti.


Dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi tetap harus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan faktor-faktor yang menjadi alasan atas permintaan dispensasi kawin sehingga dalam persidangan hakim dapat memutuskan apakah permohonan dispensasi tersebut dikabulkan atau tidak, sehingga dalam hal penanggulangan atau pencegahan terhadap putusan hakim  dalam memberikan dispensasi kawin hakim berpendapat upaya yang paling efektif dalam penanggulangan bukanlah di mahkamah namun hakim akan seketat mungkin dalam melakukan persidangan. Disarankan Kepada pemerintah terutama Lembaga BP4 agar bekerja secara konsisten dalam memberikan penyuluhan terkait perkawinan terutama di daerah perdesaan yang minim teknologi. Disarankan Kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi untuk lebih tegas dan selektif terhadap masyarakat yang ingin meminta permohonan dispensasi kawin walaupun terdapat kemaslahatan yang harus di pelihara jangan sampai memberikan kemudahan melalui dispensasi kawin dalam menikahkan anaknya kecuali memang merupakan suatu hal yang mendesak. Di sarankan kepada masyarakat terutama bagi orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anaknya, terutama pergaulan lawan jenis agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama.

Kata kunci : Analisis, Penetapan Permohonan, Dispensasi Kawin

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nurul Husna
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 11-07-2024 12:24
Terakhir diubah : 19-07-2024 10:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=6100
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!